Hukum & Kriminal

Delapan Terdakwa Kasus Home Industri Narkoba di Kota Malang Lolos Vonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Diterbitkan

-

VONIS: Delapan terdakwa yang menjadi sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Sejumlah terdakwa pembuat Narkoba di home industri Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (28/04/2025) tadi. Kesemua terdakwa itu, yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), ketiganya warga Bekasi. Ketiga terdakwa itu, sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/06/2024) setahun lalu.

Kemudian sejumlah terdakwa lainnya, yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28), kesemuanya warga Bekasi. Mereka dibekuk atas kasus produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30.

Majelis Hakim, Yoedi Anugerah Pratama, dalam sidangnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irwansyah, Raynaldo dan Hakiki Afif, Febriansyah, M Dendi, Ariel dan Slamet, dengan vonis 18 tahun penjara. Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yakni seumur hidup.

Sedangkan, untuk terdakwa Yudhi Cahya divonis 20 tahun penjara. Vonis ini, pun lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman mati. Hal ini karena, Yudhi diduga sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan sosok DPO pengendali bisnis Pabrik Narkoba tersebut. Usai persidangan vonis ini, JPU masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

Advertisement

Baca juga :

Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan bahwa terkait dengan putusan tersebut, pihaknya akan membicarakannya dengan para terdakwa dan keluarga terdakwa. “Kita akan rundingkan dulu dengan para terdakwa dan keluarganya. Apakah menerima atau tidak. Apapun bentuknya kami akan terus melakukan pengawalan. Karena pada dasarnya mereka ini adalah korban jaringan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Selasa (02/07/2024) lalu, sekitar pukul 12.30. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap 5 orang tersangka. Kelimanya, yaitu FP (21), DA (24), AR (21), YC (23) dan SS (28), semuanya warga asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun dugaannya, lima pelaku itu adalah yang telah memproduksi Ganja Sintetis, Extacy dan Xanax. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan di Kota Malang adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, atau di sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Saat itu, petugas berhasil menangkap tiga kurir berinisial RR (23), IR (25) dan HA (24). Ketiganya, adalah warga Bekasi, yang dibekuk pada Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 14.30. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas