Kota Malang
PU Fraksi terkait Ranperda, DPRD Kota Malang Tekankan Penerbitan Perwali sebagai Petunjuk Teknis Perda

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Pandangan umum (PU) fraksi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perseroda Tugu Artha, Penyerahan Modal Perseroda Tugu Artha serta Perparkiran’, Kamis (06/03/2025) tadi. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirrahudita bersama Wakil Ketua dan anggota, dihadiri langsung Wali Kota, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota, Ali Muthohirin, Forkopimda dan Kepala OPD.
Dalam paripurna tersebut, salah satu pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang menekankan penerbitan Peraturan Wali (Perwali) setelah Ranperda disahkan. Hal itu, dilatarbelakangi minimnya Perwali yang mengatur secara taktis terkait Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirrahudita, menyampaikan bahwa untuk jumlah Perda yang belum ada Perwalinya belum bisa dipastikan. Itu karena, masih proses pendataan dari periode sebelumnya.
“Namun, ada beberapa contoh Perda yang belum ada Perwalinya. Misalnya yaitu Perda tentang pesantren dan kepemudaan,” kata Ketua DPRD.
Mia-sapaan Ketua DPRD Kota Malang memaparkan, bahwasannya Perwali memiliki pengaruh krusial dalam pelaksanaan Perda. Sehingga, hal itu perlu diterbitkan di setiap Raperda yang sudah di sahkan, sebagai petunjuk pelaksanaan secara teknis.
Baca juga :
“Karena seperti yang kita ketahui, Perda membahas tentang normanya saja secara umum. Sedangkan Perwali, akan membahas tentang pelaksanaan secara teknis dan rinci dari Perda itu sendiri,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dari legislatif secara konsisten akan terus mengawal setiap tahapan hingga selesai. Sebagai contoh, Ranperda tentang PDRD dan Perseroda Tugu Artha yang sudah dibahas, setelah disahkan menjadi Perda dan agar bisa segera diterapkan secara optimal. Karenanya, legislatif akan terus mendorong eksekutif untuk segera menerbitkan Perwali.
“Kalau misalnya memang tidak dilaksana-laksanakan, ya pasti akan kita dorong terus. Kita akan jadikan catatan terus dan akan kita bahas terus-menerus. Jadi kita berharap, kerjasamanya secara komperhensif agar segera tereksekusi,” imbuhnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam kesempatan itu merespon positif pandangan umum fraksi. Mengingat, hal itu akan menjadi salah satu catatan evaluasi bagi eksekutif.
“Nanti akan kami evaluasi. Karena kami juga perlu memahami lebih detail lagi, terkait Perda yang sudah disahkan namun belum ada Perwali. Termasuk, terkait Ranperda lain akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (cw1/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















