Kota Malang
Tekan Potensi Pungli, Bapenda Kota Malang Bahas Regulasi Retribusi

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang tengah membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Karenanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa perubahan itu bertujuan untuk meningkatkan akurasi regulasi. Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Fungsi Bapenda sebagai koordinator PAD mencakup pajak daerah dan retribusi. Dalam perubahan Perda ini, ada dua hal utama yang disesuaikan. Pertama, adanya evaluasi dari Kemendagri yang mengharuskan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari empat tarif menjadi single tarif. Kedua, ada beberapa retribusi yang belum masuk dalam Perda sebelumnya, kini ditambahkan,” jelas Handi, Senin (24/02/2025) tadi.
Kemudian, ditambahkannya bahwa beberapa item baru yang masuk dalam perubahan Perda tersebut mencakup retribusi kompos, sewa aset milik Pemkot Malang seperti Gedung Malang Creative Center (MCC), lapangan olahraga, serta gantangan burung. Handi menekankan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menghindari potensi Pungutan Liar (Pungli) akibat ketidakjelasan tarif dan mekanisme pembayaran.
Baca juga :
“Jika tidak diatur dalam Perda, bisa muncul ketidakjelasan terkait pembayaran. Misalnya, seseorang ingin menyewa MCC atau lapangan olahraga, tetapi tarifnya belum ditetapkan, ini bisa menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, kami memasukkan item-item tersebut dalam perubahan Perda ini,” tambahnya.
Terkait dengan potensi tambahan PAD, Handi menyebut bahwa retribusi kompos saja memiliki potensi pemasukan sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, potensi dari retribusi lapangan olahraga diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meskipun angka pastinya masih dalam perhitungan.
“Kami berharap total potensi yang masuk bisa signifikan karena ini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD yang nantinya digunakan untuk pembiayaan pembangunan di Kota Malang,” tambahnya.
Handi menegaskan, bahwa langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan seluruh retribusi yang belum masuk dalam regulasi agar dapat dikelola secara resmi. Dengan demikian, selain meningkatkan PAD, perubahan Perda ini juga berfungsi untuk meminimalisir praktik di luar ketentuan.
“Intinya, semua hal yang belum masuk dalam regulasi akan kami atur secara resmi, sehingga dapat memperbesar PAD Kota Malang sekaligus memastikan segala bentuk pungutan dilakukan sesuai aturan,” imbuh Handi. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















