Kota Malang
Gencarkan Penegakan Perda, Satpol PP Kota Malang Sasar Pembuang Sampah Sembarangan

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pada tahun 2025 ini, bukan hanya menindak pelanggaran umum seperti Minuman Beralkohol (Minol), Pedagang Kaki Lima (PKL), reklame dan tindakan prostitusi, namun juga memperluas cakupan dengan menindak pembuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Februari 2025 ini, lebih dari 40 kasus Tipiring yang ditangani. Terbaru, nantinya akan dilakukan pada 26 Februari 2025, sidang Tipiring untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.
“Kemarin, kami sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Mereka kami proses melalui sidang tipiring nanti di 26 Februari 2025,” kata Heru, Rabu (19/02/2025) tadi.
Baca juga :
Kemudian, ditambahkannya bahwa sepanjang tahun 2024 lalu ada ratusan kasus yang disidangkan melalui tipiring. Pelanggaran reklame menjadi salah satu kasus Tipiring yang paling dominan di sepanjang tahun 2024 maupun di awal tahun 2025 ini.
“Penertiban reklame ini terkait perizinan. Kami awali dengan pengawasan, jika masih melanggar, baru kami lakukan penindakan. Rata-rata denda tipiring untuk pelanggaran reklame berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Namun, ada juga denda yang lebih besar, seperti reklame milik BUMN yang pernah kami tindak hingga Rp 5 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut, untuk saat ini Satpol PP Kota Malang aktif menegakkan 15 Perda yang masih berlaku. Selain itu, ada beberapa Perda nonaktif yang meski belum dicabut, namun dinilai tidak memiliki pelanggaran signifikan.
“Kami berharap dengan dilakukan penegakan hukum ini, lingkungan Kota Malang dapat menjadi lebih tertib, nyaman dan bersih, sekaligus juga memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda,” imbuh Heru. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















