Kota Malang

Pelanggaran Reklame Dominasi Sidang Tipiring di Balai Kota Malang

Diterbitkan

-

Pelanggaran Reklame Dominasi Sidang Tipiring di Balai Kota Malang

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) di wilayah Kota Malang. Sebanyak 42 pelanggaran, yang telah lengkap berkasnya diproses dalam persidangan yang digelar di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (15/12/2021).

Berkaitan dengan hal ini, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan. “Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Baca juga :

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan bahwa proses penindakan Tipiring yang berjalan selama ini sudah sesuai prosedur. “Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak Perda,” terangnya.

Secara rinci 42 pelanggaran yang diproses dalam sidang kali ini meliputi berbagai pelanggaran. Antara lain pelanggaran minuman beralkohol tiga pelanggar, reklame 21 pelanggar, pedagang kaki lima 12 pelanggar, protokol kesehatan dua pelanggar dan parkir empat pelanggar.

Advertisement

“Total denda yang dikenakan mencapai Rp 19,4 juta,” papar mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu. (mus/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas