Kota Malang
Minimalisir Penyebaran Covid-19, Satpol PP Kota Malang beri Sanksi Pelanggar Prokes
Memontum Kota Malang – Tidak ingin kasus Covid-19 terus melonjak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, terus berupaya menegakkan peraturan dan menindak para pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam sepekan terakhir, tercatat sudah ada empat pelanggar yang diberikan sanksi, mulai teguran hingga Tipiring oleh petugas saat melakukan operasi.
Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan teguran tertulis telah diberikan kepada para pelaku usaha. Diantaranya ada empat lokasi berbeda mulai dari E29 Cafe, Backroom, Cafe Kopi Asri dan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada Alfamart.
“Penindakan yang dilakukan Satpol PP terkait protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (19/02/2022).
Regulasi tersebut, juga digunakan sebagai acuan dalam penanganan bencana nasional. Karena, Covid-19 sudah menjadi bencana nasional yang harus dilawan secara nasional juga. “Sanksi di dalam Perda itu, maksimum tipiring, maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Aturan itu juga tertuang pada Perwali No. 30 tahun 2022,” terangnya.
Baca juga:
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Dalam proses Tipiring, pada 23 Februari 2022 nanti akan dilakukan sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tetapi dalam Perwal tersebut hanya sanksi administratif, tidak boleh pidana di dalam Perda. “Sanksi administratif ini mulai dari sanksi sosial. Kalau untuk pelaku usaha mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penutupan sementara sampai rekomendasi pencabutan izin,” tegas Rahmat.
Menurutnya, jika ditemui pelanggar yang pertama kali melakukan pelanggaran maka tidak akan diberi sanksi administratif. Melainkan hanya sebatas teguran atau sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, kalau pelaku usaha teguran tertulis dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Malang. “Kalau melanggar lagi akan dikenakan denda administrasi. Kalau pelanggaran berat, sanksi administrasinya penutupan dengan disegel,” tuturnya. (cw2/gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan