Kota Malang
Efisiensi Anggaran Pusat, Proyek Perbaikan Jalan di Kota Malang Terancam Tertunda

Memontum Kota Malang – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang terdampak pemangkasan anggaran dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 37,49 miliar. Akibatnya, sejumlah proyek perbaikan infrastruktur jalan di tahun 2025 ini terancam tertunda.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa pemangkasan ini meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 25 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) bidang infrastruktur senilai Rp 12 miliar. Hal ini, merupakan kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025.
“Semuanya terkait dengan infrastruktur jalan. Pemangkasan ini berdampak pada sejumlah proyek yang sebelumnya telah direncanakan,” ujar Dandung, Sabtu (15/02/2025) tadi.
Dandung juga menyampaikan bahwa pemangkasan DAK akan berdampak pada perbaikan ruas jalan, diantaranya Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, Jalan Raya Pasar Induk Gadang dan Jalan Gadang Bumiayu. “Sementara itu, pemangkasan DAU akan berpengaruh terhadap perbaikan insfrastruktur di Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, Jalan Gede, Jalan Raya Arjowinangin, Jalan Peltu Suhono, Jalan Niaga, Jalan Sonokembang dan Jalan Raya Janti,” jelasnya.
Baca juga :
Lebih lanjut Dandung juga menegaskan, jika terdapat efisiensi dalam anggaran DPUPRPKP, maka dana yang tersisa berpotensi dialihkan untuk memperbaiki ruas jalan yang terdampak. Namun, keputusan akhir akan mempertimbangkan skala prioritas.
“Kalau ada peralihan anggaran, kita lihat dulu prioritasnya. Jangan sampai hanya sebagian ruas jalan yang diperbaiki. Jika dialihkan, maka harus bisa menuntaskan satu ruas jalan secara penuh,” lanjutnya.
Meski sejumlah proyek terancam tertunda, Dandung memastikan anggaran perbaikan jalan yang rusak atau bergelombang tetap tersedia dalam dana insidentil APBD Kota Malang 2025.
“Jadi untuk yang menggunakan DAK dan DAU itu jalan-jalan yang sudah diprogramkan. Sementara perbaikan insidentil tetap dibiayai melalui APBD,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengonfirmasi bahwa pemangkasan dana transfer ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan terkait pengurangan DAU dan DAK. “Totalnya mencapai Rp 37,49 miliar, seluruhnya berada di DPUPRPKP. Untuk Kota Malang, dana transfer berkurang dari DAU yang ditentukan serta DAK bidang jalan,” imbuh Subkhan. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















