Kota Malang

Percepat Penataan Parkir Kayutangan Heritage, Pemkot Malang Alokasikan Anggaran Rp 48 Miliar

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage, terus dipercepat oleh Pemerintah Kota Malang. Hal itu dilakukan, agar dapat memberikan kenyamanan dan keamanan pada pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa progres penataan parkir tersebut, saat ini telah memasuki tahapan appraisal. Kemudian, akan dilanjutkan dengan sosialisasi serta konsultasi publik.

“Saya tekankan pentingnya timeline yang jelas untuk setiap tahapan proyek, mulai dari penyelesaian lahan hingga pemanfaatan gedung parkir. Kami juga rencanakan agar lahan yang sudah dibeli dapat dimanfaatkan sebelum bangunan parkir selesai,” kata Pj Wali Kota Iwan, Rabu (06/11/2024) tadi.

Pj Wali Kota Iwan berharap, dengan dilakukan percepatan penataan parkir ini dapat segera memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pengunjung di Kawasan Kayutangan Heritage. “Semua proses dipastikan berjalan dengan cepat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku. Harapannya ini juga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan, serta membuat kawasan semakin tertata,” tambah Pj Wali Kota Iwan.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, optimis bahwa proyek tersebut bisa direalisasikan pada tahun 2025 mendatang. Walaupun, dalam pelaksanaannya dimungkinkan mundur dari waktu yang diharapkan.

“Kami upayakan secepatnya, tetapi memang tidak pasti di bulan Februari 2025. Karena ini proyeksinya kan juga untuk menambah pendapatan daerah Kota Malang,” ucap Jaya.

Mengenai anggaran yang akan dialokasikan untuk pengadaan lahan dan pembangunan fisik parkir ini mencapai sekitar Rp 48 miliar. Dengan rincian, Rp 27 miliar untuk pengadaan lahan dan Rp 21 miliar untuk pembangunan struktur serta fasilitas pendukung.

Advertisement

“Lokasinya sudah ditetapkan di bekas gedung Bank Mandiri Syariah di kawasan Kayutangan. Untuk Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Panlok) yang seharusnya terbit pada akhir Oktober 2024, ini masih dalam revisi dan masukan yang perlu diperhatikan, sehingga penerbitannya mengalami penundaan,” imbuh Jaya. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas