Kota Malang

Dukung KLA, DPRD Minta Pemkot Malang Optimalkan Taman Layak Anak di Lingkungan Pemukiman

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk lebih mengoptimalkan taman layak anak. Hal itu disampaikan, seusai gelaran rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), di Gedung DPRD Kota Malang.

Pria yang kerap disapa Made, itu menyampaikan bahwa taman-taman di Kota Malang ini sudah layak sesuai dengan kebutuhan anak. Namun, perlu untuk ditingkatkan, terutama yang berada di tingkat Rukun Warga (RW) atau pemukiman masyarakat.

“Itu harus diutamakan agar anak-anak yang berada di sekitar lingkungannya mendapatkan layanan psikologis. Pastinya anak-anak menginginkan adanya tempat bermain yang nyaman,” kata Made, Selasa (14/05/2024) tadi.

Dalam hal ini, Ketua DPRD juga mengusulkan jika di tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kota Malang dapat melakukan pembebasan lahan di sekitar pemukiman lingkungan masyarakat. Di samping untuk menambah taman layak anak, juga untuk meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang.

Advertisement

Baca juga :

“Kita menginginkan ada pembebasan lahan masyarakat, misalkan ada rumah dijual kenapa Pemkot Malang tidak beli. Nah itu dibeli, kemudian dibongkar dijadikan RTH. Karena RTH kita kurang. Tahun 2025 nanti akan kita usulkan,” ujarnya.

Apalagi, menurut Made, di tiap tahunnya ada anggaran Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar untuk pembebasan lahan. Sehingga, itu dapat dimanfaatkan untuk menciptakan RTH di tengah-tengah pemukiman warga.

“Kalau itu untuk kepentingan warga tidak masalah di eksekusi, kita robohkan, kita jadikan RTH, ada taman ramah lingkungan disitu. Di tahun 2025 kita anggarkan,” ucapnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Made juga menuturkan apabila rencana tersebut tiap tahunnya dapat dijalankan, maka minimal RTH Kota Malang bisa terpenuhi dua persen pertahunnya. Terlebih, di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, menyebut bahwa luas RTH minimal 30 persen dari luas keseluruhan Kota Malang.

“Kalau kita tidak memulai, maka tidak berhasil mewujudkan RTH 30 persen di Kota Malang. Pemkot Malang masih mempunyai kewajiban itu, tapi di aturan maksimal tahun 2042 harus terpenuhi 30 persen RTH,” imbuh Made. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas