Kota Malang
Bawaslu Kota Malang Temukan 1027 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Memontum Kota Malang – Pasca dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan sejumlah 1027 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023. “Hasil pengawasan pemilih TMS pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah sejumlah 1027 pemilih TMS. Rinciannya 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan,” jelas Habis, Jumat (22/12/2023) tadi.
Ada sebanyak tujuh kriteria yang termasuk dalam pemilih TMS. Diantaranya pemilih yang tidak dikenal, meninggal (yang sudah maupun belum memiliki surat keterangan), anggota TNI, Polri, di bawah umur dan pemilih ganda.
Selain itu, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Di mana DPTb itu merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada suatu TPS, tetapi karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal.
Baca juga :
“Dalam hal ini ada batas waktu pendaftran pindah pilih. Paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara, hanya untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, juga terdapat kriteria tertentu bagi pemilih tersebut, seperti menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas, tertimpa bencana alam, maupun menjalani rawat inap.
“Adapun hasil pengawasan penyusunan DPTb mulai bulan Agustus sampai dengan bulan November, terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS, di lima kecamatan,” tuturnya.
Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar di DPT maupun DPTb. “Hasil pengawasan pemilih potensial DPK akumulasi bulan Agustus sampai November 2023 adalah 13 pemilih yang belum masuk DPT. Jumlah itu tersebar di empat kecamatan yaitu Klojen dua pemilih, Kedungkandang tiga pemilih, Sukun enam pemilih, dan Lowokwaru dua pemilih,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















