Kota Malang

Sikapi Temuan Bawaslu dalam Coklit, KPU Kota Malang Lakukan Singkronisasi

Diterbitkan

-

Sikapi Temuan Bawaslu dalam Coklit, KPU Kota Malang Lakukan Singkronisasi
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminintyas. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, melakukan singkronisasi atas temuan-temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang. Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, Bawaslu menemukan ratusan temuan ketidakpatuhan dalam masa pencocokan dan penelitian (Coklit).

Ketua KPU, Aminah Asminingtyas, mengatakan bahwa meskipun masa Coklit telah berakhir 14 Maret 2023 lalu, namun sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dan penyesuaian data bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Kita sudah tindak lanjuti saran dari Bawaslu sampai pada teman-teman Pantarlih melalui PPS. Jadi, ini tugas Pantarlih masih berjalan sampai April nanti. Ada penyesuaian dan berkoordinasi dengan PPS dan PPK untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). Ini masih berlanjut,” ujar Aminah, saat dikonfirmasi, Kamis (23/03/2023) tadi.

Beberapa hasil temuan itu, diantaranya yakni, terdapat 247 KK yang telah dilakukan Coklit namun belum tertempel stiker pemilih. Kemudian, terdapat 10 orang yang telah meninggal namun belum terdapat penanda oleh Pantarlih. Lalu, adanya enam pemilih difabel yang ternyata belum tertandai oleh KPU Kota Malang.

Baca juga:

Advertisement

“Ketika kita mau menempel stiker, itu harus meminta izin terlebih dahulu kepada yang punya rumah, bersedia atau tidak. Kemarin itu, karena ada yang baru dicat, jadi tidak bersedia ditempeli. Itu sebenarnya sudah kita foto dan ada bukti fotonya bahwa kita sudah menyerahkan,” katanya.

Kemudian terkait adanya 10 data pemilih yang ternyata telah meninggal dunia, namun belum tertandai oleh KPU, Aminah menjelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi dikarenakan anggota keluarga belum mengurus surat akta kematian. Dalam hal tersebut, pihaknya mengaku akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang.

“Ini ketika dimutakhirkan oleh teman-teman Pantarlih melalui coklit, dalam catatan karena bukti meninggal itu juga harus ada keterangan. Jadi ini kita sudah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal sehingga bisa dicoret untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kita susun nanti,” lanjutnya.

Selain itu terkait dengan enam pemilih difabel yang belum ditandai oleh KPU Kota Malang, menurutnya itu terjadi karena pihak keluarga pemilih difabel tidak ingin adanya penandaan. Sehingga, meskipun sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024, pihaknya mengaku tidak bisa memaksakan kehendak terkait dengan hal tersebut.

“Karena ini hak warga yang difasilitasi oleh KPU. Tapi, kami juga tidak memaksakan kalau memang tidak mau didata. Tetapi data yang kita terimakan pasti ada. Kalaupun nanti diminta oleh Bawaslu untuk ditandai, akan kita tandai, tapi teman-teman itu punya catatannya,” tuturnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas