Hukum & Kriminal
Diduga Cabuli Murid Ngaji Perempuan di Bawah, Guru di Kota Malang Digelandang Petugas

Memontum Kota Malang – Seorang guru ngaji berinisial DS (38), yang berdomisili di kawasan Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke petugas Polresta Malang Kota, Senin (19/06/2023) lalu. Yang bersangkutan diamankan, karena diduga melakukan pencabulan ke beberapa murid ngaji perempuannya.
Informasi Memontum.com, bahwa peristiwa ini terbongkar saat salah satu murid mengaji DS, tidak mau berangkat mengaji. Bahkan, peristiwa itu berlangsung hingga beberapa hari. Begitu pula, beberapa murid ngaji perempuan lainnya, juga tidak mau berangkat mengaji.
Karena penasaran itulah, salah satu orang tua murid pun bertanya kepada anaknya, terkait alasan kenapa sampai tidak mau mengaji. Saat itulah, orang tua murid dibuat kaget, karena alasan mereka tidak mau mengaji akibat takut dengan perbuatan DS yang suka meraba-raba tubuh.
Kejadian ini, pun sontak membuat geram. Malam itu juga, DS dibawa ke rumah Ketua RW setempat. Sempat dimusyawarahkan hingga keluarga korban memilih untuk menempuh jalur hukum.
Baca juga :
Beruntungnya, saat itu petugas Polsek Blimbing segera tiba di lokasi kejadian dan menenangkan warga yang sudah mulai marah. Selanjutnya, DS diamankan alias digelandang petugas Polsek Blimbing untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah salah satu murid pelaku tidak mau berangkat mengaji dengan alasan dugaan tersebut.
“Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya. Tetapi saat itu, korban tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke RT/RW hingga diteruskan ke petugas kepolisian. Terduga tersangka sudah kami tahan,” teranganya, Rabu (21/06/2023) tadi.
Untuk saat ini, tambahnya, sudah ada tiga korban yang melapor ke PPA Polresta Malang Kota. “Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar tiga. Namun informasinya, ada lebih. Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















