Kota Malang
Maksimalkan PAD, Dishub Kota Malang Bakal Manfaatkan Pusat Perbelanjaan Jadi Area Parkir
Memontum Kota Malang – Maksimalkan potensi retribusi parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang merencanakan salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Merdeka Timur, Kota Malang, bakal dijadikan area parkir. Hal tersebut, dikatakan oleh Widjaja Saleh Putra, pada Jumat (16/06/2023) tadi.
Kadishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika retribusi parkir tersebut menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Tak mau menyia-nyiakan kesempatan itu, maka akan dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Ramayana itu rencananya sangat dimungkinkan untuk dijadikan area parkir. Tapi, tetap yang atas itu menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP). Karena menurut hitungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), lebih banyak menghasilkan dari sisi parkir untuk PAD nya, dan ini juga menunjang yang lainnya,” jelas Widjaja.
Ditambahkan, jika rencana parkir tersebut nantinya akan dibuat secara vertikal, dengan kapasitas bisa menampung sekitar 200 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Namun, hal tersebut masih belum dilakukan kajian yang lebih mendalam.
Baca juga :
“Tapi yang saat ini dimungkinkan untuk terealisasi di lahan eks Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dulu, Jalan Majaphit. Karena kan kalau di Ramayana itu masih butuh proses, butuh kajian. Gedung itu berapa ketahanannya, karena kan harus diubah. Kalau saya rasa itu kekuatannya harus ditambah, tapi nanti coba dikaji dulu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyampaikan jika pusat perbelanjaan tersebut memang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) yang disewakan kepada pihak Ramayana. Masa kontrak sewanya pun habis di tahun 2024 mendatang. Apabila Dishub berencana memanfaatkan area tersebut untuk lahan parkir, maka akan didukung.
“Iya itu memang salah satu opsi. Nanti kita akan kaji lagi untuk tindaklanjutnya seperti apa,” ucap Subkhan.
Sebagai informasi, menurutnya pihak Ramayana telah melakukan sewa selama tiga tahun. Apabila nantinya akan memperpanjang, maka tetap mengikuti mekanisme yang ada sesuai ketentuan sewa BMD. “Dengan catatan bahwa selama BMD tersebut nanti tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemkot Malang,” imbuh Subkhan. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang