Kota Malang

Jelang Nataru, Jukir Nakal di Kota Malang Bakal Ditindak Dishub

Diterbitkan

-

Jelang Nataru, Jukir Nakal di Kota Malang Bakal Ditindak Dishub

Memontum Kota Malang – Jelang Nataru, kedatangan wisatawan di Kota Malang, diprediksi bakal membludak. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, mengimbau kepada para wisatawan jika menemui juru parkir (jukir) nakal. Bahkan, memberikan tarif yang tidak semestinya.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika di Kota Malang terdapat lebih dari 100 titik kantong parkir. Namun, ketika momen Nataru diprediksi akan terjadi over kapasitas sehingga pihaknya akan menyiapkan titik-titik parkir insidentil di tempat-tempat terjadinya keramaian.

“Karena mungkin terjadi over kapasitas, sehingga parkir insidentil kita siapkan di keramaian-keramaian saja, seperti nantinya di Jalan Ijen, di Alun-alun, dan di Kayutangan,” ujar Widjaja, saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022) tadi.

Dijelaskan Widjaja, jika tarif parkir insidentil itu berbeda dengan tarif biasanya, yakni ada perbedaan Rp 1 ribu. Jika biasanya kendaraan roda dua ditarik Rp 2 ribu, itu bisa mencapai Rp 3 ribu. Sedangkan roda empat, yang biasanya Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu.

Advertisement

Baca juga :

“Mudah-mudahan dengan kondisi Nataru, bisa menambah retribusi pemasukan dari parkir, yang pasti berpengaruh pada penambahan retribusi, namun kuncinya bukan mengejar retribusi tetapi memberi layanan yang baik,” lanjutnya.

Lebih lanjut Widjaja mengimbau, apabila pengendara menemui jukir nakal maka bisa segera melapor ke pihak Dishub, dengan nomor pengaduan di 082131939177 atau melalui akun media sosial dari Dishub Kota Malang.

“Saya berharap masyarakat pengguna jasa parkir jangan takut, silahkan foto orangnya, lapor, akan kami tindak. Pelapornya akan kami rahasiakan. Kami juga bekerjasama dengan Polresta Malang Kota,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Dishub Kota Malang juga sudah menindak jukir liar di lapangan yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan melakukan aktivitas pemungutan parkir. Apabila hal itu ditemui maka, akan di tindak pidana ringan (tipiring). (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas