Kota Malang
Jelang Nataru, Jukir Nakal di Kota Malang Bakal Ditindak Dishub
Memontum Kota Malang – Jelang Nataru, kedatangan wisatawan di Kota Malang, diprediksi bakal membludak. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, mengimbau kepada para wisatawan jika menemui juru parkir (jukir) nakal. Bahkan, memberikan tarif yang tidak semestinya.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan jika di Kota Malang terdapat lebih dari 100 titik kantong parkir. Namun, ketika momen Nataru diprediksi akan terjadi over kapasitas sehingga pihaknya akan menyiapkan titik-titik parkir insidentil di tempat-tempat terjadinya keramaian.
“Karena mungkin terjadi over kapasitas, sehingga parkir insidentil kita siapkan di keramaian-keramaian saja, seperti nantinya di Jalan Ijen, di Alun-alun, dan di Kayutangan,” ujar Widjaja, saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022) tadi.
Dijelaskan Widjaja, jika tarif parkir insidentil itu berbeda dengan tarif biasanya, yakni ada perbedaan Rp 1 ribu. Jika biasanya kendaraan roda dua ditarik Rp 2 ribu, itu bisa mencapai Rp 3 ribu. Sedangkan roda empat, yang biasanya Rp 3 ribu menjadi Rp 5 ribu.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Mudah-mudahan dengan kondisi Nataru, bisa menambah retribusi pemasukan dari parkir, yang pasti berpengaruh pada penambahan retribusi, namun kuncinya bukan mengejar retribusi tetapi memberi layanan yang baik,” lanjutnya.
Lebih lanjut Widjaja mengimbau, apabila pengendara menemui jukir nakal maka bisa segera melapor ke pihak Dishub, dengan nomor pengaduan di 082131939177 atau melalui akun media sosial dari Dishub Kota Malang.
“Saya berharap masyarakat pengguna jasa parkir jangan takut, silahkan foto orangnya, lapor, akan kami tindak. Pelapornya akan kami rahasiakan. Kami juga bekerjasama dengan Polresta Malang Kota,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Dishub Kota Malang juga sudah menindak jukir liar di lapangan yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan melakukan aktivitas pemungutan parkir. Apabila hal itu ditemui maka, akan di tindak pidana ringan (tipiring). (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED