Kota Malang

28 Ribu Tanah di Kota Malang Belum Bersertifikat

Diterbitkan

-

28 Ribu Tanah di Kota Malang Belum Bersertifikat

Memontum Kota Malang – Sebanyak 28 ribu bidang tanah yang tersebar di beberapa kelurahan di Kota Malang, masih belum bersertifikat. Namun, di tahun 2022, nantinya akan terus didorong agar menjadikan Kota Malang, sebagai Kota Lengkap di tahun 2023. Hal itu, diungkap oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Mohammad Rizal.

“Masih ada 28 ribu bidang yang belum terpetakan dan bersertifikat. Ini nantinya, Pak Wali Kota Malang, Sutiaji, akan menganggarkan di APBD perubahan tahun 2022. Insyaallah, Kota Malang akan menjadi kota lengkap pada tahun 2023,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/03/2022).

Disebutkannua, akan ada banyak manfaat ketika tanah bersertifikat. Pertama, bisa terpetakan dan menghindari terjadinya masalah. Kedua, bisa menambah nilai ekonomi yang bersangkutan. Ketiga, dari segi pendapatan, APBD bidang perpajakan juga akan naik. Selain itu, semua bidang tanah akan mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Manfaatnya satu banding sembilan. Jika dibandingkan, BPN dapat satu dan Pemkot Malang dapat sembilan,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Tanah yang bersertifikat, ujarnya, tentu untuk menghindari para mafia tanah. Menurutnya, untuk yang paling penting saat ini yakni validasi persil tanah. Dirinya berpesan, agar masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah bisa menjaga batasnya, mengerjakan sendiri, dan memelihara kesuburannya.

“Intinya, kalau mau aman masyarakat yang mempunyai tanah harus dikerjakan sendiri,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan beberapa kendala sertifikasi. Yakni harus ada pengukuran, rincian persyaratan dan juga harus ada perhatian dari masyarakat. “Masalah tanah itu luar biasa. Harus ada pengukuran dan sebagainya. Persyaratan rincinya juga jelas dan harus ada aware dari masyarakat,” ucap Sutiaji. (cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas