Kota Malang
28 Ribu Tanah di Kota Malang Belum Bersertifikat

Memontum Kota Malang – Sebanyak 28 ribu bidang tanah yang tersebar di beberapa kelurahan di Kota Malang, masih belum bersertifikat. Namun, di tahun 2022, nantinya akan terus didorong agar menjadikan Kota Malang, sebagai Kota Lengkap di tahun 2023. Hal itu, diungkap oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Mohammad Rizal.
“Masih ada 28 ribu bidang yang belum terpetakan dan bersertifikat. Ini nantinya, Pak Wali Kota Malang, Sutiaji, akan menganggarkan di APBD perubahan tahun 2022. Insyaallah, Kota Malang akan menjadi kota lengkap pada tahun 2023,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/03/2022).
Disebutkannua, akan ada banyak manfaat ketika tanah bersertifikat. Pertama, bisa terpetakan dan menghindari terjadinya masalah. Kedua, bisa menambah nilai ekonomi yang bersangkutan. Ketiga, dari segi pendapatan, APBD bidang perpajakan juga akan naik. Selain itu, semua bidang tanah akan mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Manfaatnya satu banding sembilan. Jika dibandingkan, BPN dapat satu dan Pemkot Malang dapat sembilan,” tambahnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Tanah yang bersertifikat, ujarnya, tentu untuk menghindari para mafia tanah. Menurutnya, untuk yang paling penting saat ini yakni validasi persil tanah. Dirinya berpesan, agar masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah bisa menjaga batasnya, mengerjakan sendiri, dan memelihara kesuburannya.
“Intinya, kalau mau aman masyarakat yang mempunyai tanah harus dikerjakan sendiri,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan beberapa kendala sertifikasi. Yakni harus ada pengukuran, rincian persyaratan dan juga harus ada perhatian dari masyarakat. “Masalah tanah itu luar biasa. Harus ada pengukuran dan sebagainya. Persyaratan rincinya juga jelas dan harus ada aware dari masyarakat,” ucap Sutiaji. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















