Kota Malang
28 Ribu Tanah di Kota Malang Belum Bersertifikat
Memontum Kota Malang – Sebanyak 28 ribu bidang tanah yang tersebar di beberapa kelurahan di Kota Malang, masih belum bersertifikat. Namun, di tahun 2022, nantinya akan terus didorong agar menjadikan Kota Malang, sebagai Kota Lengkap di tahun 2023. Hal itu, diungkap oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Mohammad Rizal.
“Masih ada 28 ribu bidang yang belum terpetakan dan bersertifikat. Ini nantinya, Pak Wali Kota Malang, Sutiaji, akan menganggarkan di APBD perubahan tahun 2022. Insyaallah, Kota Malang akan menjadi kota lengkap pada tahun 2023,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/03/2022).
Disebutkannua, akan ada banyak manfaat ketika tanah bersertifikat. Pertama, bisa terpetakan dan menghindari terjadinya masalah. Kedua, bisa menambah nilai ekonomi yang bersangkutan. Ketiga, dari segi pendapatan, APBD bidang perpajakan juga akan naik. Selain itu, semua bidang tanah akan mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Manfaatnya satu banding sembilan. Jika dibandingkan, BPN dapat satu dan Pemkot Malang dapat sembilan,” tambahnya.
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
Tanah yang bersertifikat, ujarnya, tentu untuk menghindari para mafia tanah. Menurutnya, untuk yang paling penting saat ini yakni validasi persil tanah. Dirinya berpesan, agar masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah bisa menjaga batasnya, mengerjakan sendiri, dan memelihara kesuburannya.
“Intinya, kalau mau aman masyarakat yang mempunyai tanah harus dikerjakan sendiri,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan beberapa kendala sertifikasi. Yakni harus ada pengukuran, rincian persyaratan dan juga harus ada perhatian dari masyarakat. “Masalah tanah itu luar biasa. Harus ada pengukuran dan sebagainya. Persyaratan rincinya juga jelas dan harus ada aware dari masyarakat,” ucap Sutiaji. (cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan