Kota Malang

Wali Kota Sutiaji Mutasi Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum Dinas Lingkungan Hidup, Taqruni Akbar, dimutasi menjadi Kasi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Polowijen, Jumat (03/09) pagi. Mutasi mendadak ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, apakah ada kaitannya dengan temuan dugaan pungli dan penyelewengan dana insentif penggali kubur oleh Malang Corruption Watch (MCW). Menanggapi hal tersebut Wali Kota Malang, Sutiaji, mengklarifikasi bahwa keduanya tak ada kaitannya.

“Benar tadi pagi dimutasi. Ya memang sudah waktunya, sudah terlalu lama di UPT Pemakaman, kasihan,” terang Wali Kota Sutiaji usai hadiri Rapat Paripurna.

Baca Juga:

    Disinggung tentang temuan MCW, Sutiaji pun langsung menjelaskan bahwa insentif yang dimaksud saat ini sedang dalam proses pencairan.

    “Ada dua kan kemarin yang disorot MCW, katanya ada penggelapan dana insentif dan pungli. Saya tegaskan, tidak ada yang namanya penggelapan. Sampai saat ini belum dibayar dan diterima ya karena belum cair, bukan karena penggelapan,” tegasnya.

    Advertisement

    Ia menambahkan saat ini berkas dokumen pencairan dana untuk bulan Mei hingga Agustus telah ada di meja kerjanya.

    “Totalnya Rp 2 milyar belum cair dan akan segera dicairkan. Selama ini memang belum dapat semua, karena ada proses yang harus dijalani. Pengajuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” jelas pemilik kursi N1 itu.

    Wali Kota berkacamata itu geram lantaran ada penudingan pungli bahkan tidak cairnya insentif untuk petugas pemakaman.

    “Bukan tidak cair, tolong pahami proses, uang negara itu pakainya harus berbasis Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Yang kemarin saja belum ada laporannya, masa mau dicairkan. Nanti yang kena Badan Pengawas Keuangan (BPK) kita, kasihan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampunya,” kata Sutiaji.

    Advertisement

    Keterlambatan LPJ ditekankan Sutiaji berasal dari bawah, dimana petugas di lapangan belum menerima dokumen lengkap

    “Kan pemakaman harus ada persyaratan, mudah saja sebenarnya hanya KTP. Lha tapi dari bawah belum menerima laporan, kan kadang masyarakat kita suka gitu, telat. Jadinya belum diajukan,” beber orang nomor satu di Kota Malang itu.

    Ia menekankan jika ditemukan pejabat daerah yang lakukan penggelapan, akan ditindak tegas. Bahkan Pemkot Malang tak akan melakukan pendampingan hukum sedikitpun.

    “Siapapun yang melakukan penggelapan silahkan media tulis besar-besar. Sampai ada OPD terkait yang lakukan penggelapan di masa pandemi, akan ditindak tegas, dan kita tidak akan lakukan dampingan hukum,” serunya.

    Advertisement

    Kemudian berkaitan dengan dugaan pungli pemakaman jenazah covid-19, Sutiaji beberkan bahwa itu di luar Pemkot Malang.

    “Kalau pungli di luar kami, jika ada nanti kita tindak. Siapapun yang melakukan,” ucapnya.

    Namun, masalah pungli perlu disertai dengan bukti yang kuat dan jelas.

    “Kalau pungli perlu ada pembuktian,” tandasnya. Seperti yang telah diketahui, Pemkot Malang memberikan insentif bagi petugas pemakaman. Dimana tiap 1 jenazah, ditangani oleh 2 petugas yang akan menerima insentif masing-masing Rp 750 ribu. (mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas