Kota Malang
Wali Kota Malang Keluarkan SE Larangan Perayaan Nataru selain UMKM
Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 71 Tahun 2021 dalam rangka pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Terdapat beberapa ketentuan ketat, terkait aktivitas masyarakat yang salah satunya perayaan Nataru di pusat perbelanjaan.
Kali ini, event Nataru dilarang digelar pada pusat perbelanjaan. Hanya saja, untuk event pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), diizinkan berlangsung dengan pembatasan ketat.
“Tidak ada event perayaan Nataru di Mall, kecuali pameran UMKM dengan pengetatan pengunjung. Kapasitas pengunjung Mall dibatasi maksimal 75 persen dari total ruangan dengan prokes ketat. Termasuk, jam opersional Mall diatur mulai pukul 09.00 hingga 22.00,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (21/12/2021).
Larangan event malam tahun baru 2022, nantinya pun juga berlaku bagi masyarakat umum yang berkegiatan di luar. Sutiaji meminta warga Kota Malang untuk merayakan malan pergantian tahun tersebut di rumah masing-masing bersama keluarga.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
“Di rumah saja untuk menghindari kerumunan. Kalaupun ingin berkegiatan ya di lingkungan masing-masing, asal tidak memicu kerumunan. Dilarang mehggelar pawai dan arak-arakan saat Tahun Baru,” tambahnya.
Begitu pula di lingkup perhotelan di restoran, Wali Kota Sutiaji melarang untuk menggelar perayaan malam Tahun Baru. Baik itu secara terbuka ataupun tertutup, termasuk bagi kafe, tempat hiburan, dan tempat umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Tempat wisata juga tak boleh ada event Tahun Baru. Kami minta diatur ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, prokes wajib, membatasi jumlah wisatawan 75 persen dari total kapasitas. Lalu membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19,” paparnya. (hms/mus/sit)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam