Hukum & Kriminal

Tertipu Beli Tanah Kavling di Pakis, Lapor Polisi

Diterbitkan

-

Wintarsa SH MH, kuasa hukum Martini, menunjukan bukti pengaduan laporannya. (gie)
Wintarsa SH MH, kuasa hukum Martini, menunjukan bukti pengaduan laporannya. (gie)

Memontum, Kota Malang – Merasa tertipu atas pembelian 2 kavling tanah di penjualan tanah kabling Bandara II, Desa Boro Bugis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Martini Indrawati (45) warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, memilih malapor ke polisi. Awalnya Martini melapor ke Polresta Malang Kota.

Dia melaporkan M Aminullah, CV Malang Abadi, warga Perum Garden Palma, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Namun karena pembayarannya di Kantor CV Malang Abadi yang berlamatkan di Jl Wendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, penanganan kasus laporan Martini pun dilimpahkan ke Polres Malang.

Kini Martini berharap laporannya segera dapat tertangani karena pihaknya telah menjadi korban penipuan hingga alami kerugian sebesar Rp 45 juta.

Advertisement

Menurut keterangan Wintarsa Anugra SH MH, kuasa hukum Martini, saat bertemu Memontum.com pada Kamis (19/3/2020) siang, menjelaskan bahwa pada 19 Desember 2018, kliennya (Martini) membeli 2 tanah kavling di kawasan Bandara II Blok A 17-18.

“Dua Kavling itu dibeli seharga Rp 90 juta. Saat ini masih satu Kavling yang dibayar yakni Rp 45 juta. Klien kami berani membayar saat itu karena M Aminullah, pihak CV Malang Abadi mengatakan bahwa tanah tersebut tidak ada masalah dan tidak dalam kondisi bersengketa dan mengurus akta jual beli tanah dari Pejabat Pembuat Akte Jual-Beli Tanah,” ujar Wintarsa.

Ternyata dalam perjalanannya, Martini tidak bisa mendapatkan tanah yang dibelinya begitu juga dengan surat-suratnya.

“Nyatanya klien kami tidak mendapatkan apapun baik tanah maupun surat-suratnya. Ternyata tanah itu bersengketa. Oleh Aminullah, klien kami dioper ke Herry Riwayanto. Namun Aminullah dan Herry sama saja tidak bisa menyerahkan tanah itu kepada klien kami,” ujar Wintarsa.

Advertisement

Ternyata tanah itu masih dalam proses gugatan. Herry menggugat Rudy Suhendro, Fristiana Maylani, dan notaris Junjung terkait tanah tersebut.

“Intinya tanah itu masih bersengketa. Klien kami merasa tertipu hingga melapor ke Polresta Malang Kota dan saat ini dilimpahkan ke Polres Malang. Kami terpaksa melapor karena Aminullah tidak bisa memutuskan apa yang seharusnya menjadi hak klien kami. Saat itu ada grup WA yang isinya 100 orang yang merasa dirugikan dalam pembelian tanah kavling ini,” ujar Wintarsa.

Sementara itu Aminullah saat dihubungi Memontum.com melalui telepon dan pesan WA, untuk dikonfirmasi penjualan tanah bersengketa di Bandara II ini, mengatakan kalau sudah 1 tahun ini keluar kerja dan dan sudah mendapat kerja di Jakarta.

“Saya sudah 1 tahun keluar. Saat ini saya di Jakarta sudah kerja. Coba hubungi Herri,” ujar Aminullah. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas