Hukum & Kriminal
Terdakwa Percobaan Pembakaran Pagar Gedung DPRD Kota Malang Divonis 5 Bulan

Memontum Kota Malang – Terdakwa dugaan usaha percobaan pembakaran pagar Gedung DPRD Kota Malang, Yuda AP (21), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Kota Malang, Rabu (21/01/2026) tadi.
Dalam sidang itu, Majelis hakim memberikan vonis selama 5 bulan penjara dipotong masa penahanan. Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yakni 5 bulan dipotong masa tahanan. Dakwaannya, Pasal 187 ke 1 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Mendengar putusan itu, pihak Yuda tidak mengajukan banding. Sementara dari vonis itu, diperkirakan masa hukumannya akan habis pada awal Februari mendatang.
Sebagaimana diberitakan, bahwa peristiwa percobaan itu terjadi pada Senin (01/09/2025) malam. Saat itu, Yuda kedapatan membawa botol air mineral berisi pertalite di depan SMAN 1 Kota Malang Jalan Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Yuda sendiri, kala itu sempat membakar dedaunan hingga membuat botol berisi pertalite di tangannya terjatuh sehingga mengundang perhatian warga yang saat itu menjaga kedung DPRD Kota Malang dari aksi unjuk rasa.
Baca juga :
Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum Yuda, mengatakan bahwa kliennya tidak ada hubungannya dengan pengunjuk rasa anarkis. “Pas pulang kerja, Yuda bertemu dengan 2 orang tidak dikenal. Orang tersebut memberikan botol berisi pertalite. Kemudian kedua orang itu mempengaruhi Yuda supaya mau membakar pagar Gedung DPRD dengan imbalan Rp 20 ribu,” ujarnya.
Saat di lokasi, Yuda melihat banyak orang berada di depan Gedung DPRD Kota Malang. Dirinya pun mengira kalau orang-orang yang menjaga Gedung DPRD tersebut akan melakukan aksi demo.
“Yuda kemudian melihat dari kejauhan. Sambil menunggu, dia membakar dedaunan. Saat itulah botol air mineral yang berisi pertalite di tangannya terjatuh. Yuda kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi,” jelasnya.
Dalam persidangan, Guntur memberikan pembelaan maksimal termasuk menyerahkan hasil tes sikologis dari Yuda. “Ternyata IQ Yuda di bawah rata-rata hanya 70 persen. Diduga hal ini membuat Yuda mudah dipengaruhi oleh seseorang. Saat ini aktor intelektual yang menyuruh Yuda membakar pagar gedung DPRD juga belum tertangkap. Atas putusan ini, klien kami tidak mengajukan banding,” ujar Guntur usai persidangan. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















