Hukum & Kriminal
Suami di Kota Malang Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian
Memontum Kota Malang – JM (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diketahui memutilasi istrinya Ni Made (55), menjadi 10 bagian. Hal ini, sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Dalam keterangannya, terangkan bahwa tubuh korban termutilasi menjadi 10 bagian. “Benar, ada 10 bagian,” ujarnya saat dikonfirmasi Memontum.com, Minggu (31/12/2023) siang.
Dijelaskan, bahwa pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.30, JM menjemput Ni Made, istrinya di Taman Krida Budaya. Mereka kemudian pulang dengan menumpang mobil ojek online. “Cekcok sekitar pukul 10.30,” jelasnya.
Baca juga :
Dari percekcokan ini, pelaku memukul kepala istrinya dan mencekiknya hingga meninggal. Diduga setelah istrinya meninggal, JM dengan kejam memutilasi tubuh istrinya dengan menggunakan parang dan pisau kecil hingga menjadi 10 bagian.
Potongan-potongan tubuh korban ini, ujarnya, dimasukan ke dalam ember dan diletakan oleh pelaku di halaman rumah. Kasus ini, diketahui pada Minggu (31/12/2023) pagi, setelah JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang