Hukum & Kriminal
Suami di Kota Malang Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian

Memontum Kota Malang – JM (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diketahui memutilasi istrinya Ni Made (55), menjadi 10 bagian. Hal ini, sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Dalam keterangannya, terangkan bahwa tubuh korban termutilasi menjadi 10 bagian. “Benar, ada 10 bagian,” ujarnya saat dikonfirmasi Memontum.com, Minggu (31/12/2023) siang.
Dijelaskan, bahwa pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.30, JM menjemput Ni Made, istrinya di Taman Krida Budaya. Mereka kemudian pulang dengan menumpang mobil ojek online. “Cekcok sekitar pukul 10.30,” jelasnya.
Baca juga :
Dari percekcokan ini, pelaku memukul kepala istrinya dan mencekiknya hingga meninggal. Diduga setelah istrinya meninggal, JM dengan kejam memutilasi tubuh istrinya dengan menggunakan parang dan pisau kecil hingga menjadi 10 bagian.
Potongan-potongan tubuh korban ini, ujarnya, dimasukan ke dalam ember dan diletakan oleh pelaku di halaman rumah. Kasus ini, diketahui pada Minggu (31/12/2023) pagi, setelah JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















