Kota Malang

Soroti Relokasi Pasar Induk Gadang, DPRD Kota Malang Minta Mekanisme dan Status Aset Diperjelas

Diterbitkan

-

RELOKASI: Pelaksanaan pembongkaran kios untuk relokasi pedagang Pasar Gadang Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pelaksanaan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang, Kota Malang, mendapat perhatian DPRD Kota Malang. Itu karena, relokasi yang dilakukan secara swadaya tanpa menggunakan APBD, untuk kedepannya dari pembangunan hingga status aset, diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak relokasi pasar. Namun, meminta pemerintah memastikan seluruh mekanisme berjalan jelas sejak awal. Menurutnya, pembangunan pasar relokasi yang disebut murni berasal dari swadaya pedagang justru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.

“Jangan sampai niat menyelesaikan masalah malah menjadi masalah baru. Kami hanya mengingatkan mekanismenya harus jelas,” tegas Trio, Sabtu (18/04/2026) tadi.

Trio menilai, pembangunan relokasi pasar tersebut diperkirakan mencapai belasan miliaran rupiah. Karena itu, perlu kejelasan siapa pihak yang meng-cover pembangunan serta hak yang akan diterima pedagang setelah ikut membangun fasilitas tersebut.

Advertisement

Sebab selama ini, pembangunan pasar pemerintah umumnya dibiayai APBD dan pedagang tetap membayar retribusi. Berbeda dengan skema relokasi kali ini, di mana pedagang disebut ikut membangun pasar secara mandiri.

“Kami pun mempertanyakan apakah nanti ada kompensasi, termasuk apakah pedagang nantinya mendapat keringanan retribusi atau skema khusus lain,” katanya.

Baca juga :

Tak hanya itu, Trio juga menyoroti potensi persoalan status aset. Jika pembangunan dilakukan pihak swasta atau pedagang di atas lahan pemerintah, maka harus ada mekanisme hibah agar bangunan dapat tercatat sebagai aset daerah.

“Kalau dibangun di aset pemerintah, berarti harus ada hibah. Ini yang harus diklarifikasi sejak awal,” tambahnya.

Advertisement

Selain itu, rencana pembongkaran pasar lama juga dinilai tidak sederhana. Pembongkaran tersebut masuk kategori pemusnahan barang milik daerah yang wajib melalui prosedur administrasi resmi. Hingga kini, dirinya mengaku belum menerima penjelasan utuh terkait tahapan tersebut dari Pemkot Malang.

Lebih lanjut, menurutnya DPRD Kota Malang juga belum memperoleh kepastian mengenai skema iuran pembangunan. Informasi yang diterima menyebut jumlah pedagang sekitar 1.200 orang justru tidak bertambah, bahkan terdapat kios yang tidak aktif berjualan.

“Apakah semua pedagang ikut kontribusi atau hanya sebagian, kami belum menerima data lengkap,” lanjutnya.

Sebagai langkah mitigasi, Komisi B DPRD Kota Malang telah memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) untuk meminta penjelasan detail terkait alur dan pelaksanaan relokasi. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas