Hukum & Kriminal
Sering Pasang ‘Ranjau’ Warga Sukun Ditangkap Polisi
Memontum Kota Malang – Tersangka peredaran narkotika berinisial PW (41) warga Jl S Supriadi Gang VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (3/11/2020) pukul 19.00, dibekuk petugas Reskoba Polresta Malang Kota di rumahnya.
Hal itu setelah petugas mendapat informasi kalau PW telah menjadi pengedar narkoba di Kota Malang. Saat digrebek di rumahnya, PW kedapatan memiliki ganja seberat 2,85 kg, SS (Shabu-Shabu) seberat 37,6 gram dan 244.000 butir Pil LL. Seperti para tersangka lainnya, PW mengaku hanya bertugas sebagai kurir pengantar pesanan narkotika.
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini setelah petugas mendapat informasi kalau PW telah menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan SS. Selain itu, dia juga mengedarkan Pil LL. Petugas Reskoba Polresta Malang Kota kemudian melakukan penangkapan.
Saat ditangkap si rumahnya, PW tidak bisa mengelak dikarenakan kedapatan memiliki 4 bungkus plastik lakban warna coklat berisi ganja, 2 kresek beriai ganja, 1 plastik berisi ganja, 20 klip SS, 2 timbangan digital, 1 kardus berisi 99 box Pil LL (Per 1 box berisi 1000 butir), 1 katfus betisi 100 box dan 1 kresek berisi 45 box Pil LL.
Meskipun kedapatan memiliki banyak barang bukti narkoba, namun PW tetap saja bersikukuh hanya sebagai kurir. Dia mendapatkan narkotika dan Pil LL dari kenalannya berinisial LN. Awalnya dikirim 3 Kg ganja, 100 gram SS dan 250.000 butir Pil LL. Saat ini narkotika dan Pil LL tersebut sudah diedarkan hingga tersisa ganja seberat 2,85 kg, SS seberat 37,6 gram dan 244.000 butir Pil LL.
PW mengantar pesanan jika sudah ada order dari LN. Jika LN memdapat pesanan maka akan menghubungi PW untuk mengantar narkoba. Sesuai pesanan, maka PW akan mengatar barang ke tempat tujuan.
Namun selama ini PW tidak pernah bertemu pembelinya. Sebab dalam mengantar narkoba, PW menggunakan sistem ranjau yang sudah disepakati. Setiap pengantar ganja, selalu dilakukan dengan sistem ranjau yang biasanya dipasang di pinggir jalan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka PW mengaku sebagai kurir narkoba.
“Setiap mengantar pesanan, dikirim dengan sistem ranjau. Dia kami kenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Kami imbau kepada pelaku yang masih berani dan coba-coba mengedarkan narkoba di Kota Malang. Sekali lagi, jika masih ada yang berani, maka kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED