Kota Malang
Sengketa Lahan TPA Supit Urang, Pemkot Malang dan BPN Akan Lakukan Pengukuran Ulang Aset

Memontum Kota Malang – Sengketa kepemilikan aset di kawasan TPA Supit Urang, Kota Malang, segera ditindaklanjuti melalui proses pengukuran ulang di lapangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan memverifikasi batas dan riwayat lahan yang masih saling diklaim antara Pemkot dan warga.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tersebut. Proses itu akan melibatkan data dari Pemkot Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan duduk bersama. Kota, kabupaten, provinsi masing-masing punya data. Harus ada wasitnya, bisa dari provinsi atau kementerian,” ujar Wali Kota Wahyu, Senin (22/12/2025) tadi.
Dikatakannya, bahwa sengketa di TPA Supit Urang tidak hanya melibatkan antar pemerintah daerah, tetapi juga klaim dari warga Kota Malang. Karena itu, seluruh pihak akan dimediasi oleh Kantor Pertanahan dengan mengacu pada data riwayat dan batas lahan.
“Kan ada batas-batasnya juga. Kalau yang punya milik pribadi, mereka punya data apa, kami punya data apa. Nanti akan dibuktikan,” tambahnya.
Baca juga :
Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, menyampaikan bahwa BPN akan menunggu hasil koordinasi dan proses hukum yang berjalan sebelum turun kembali ke lapangan. Pengukuran akan dilakukan setelah adanya permintaan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) atau Pemkot Malang.
“Kami tinggal menunggu jadwal. Setelah itu dilakukan pengukuran, pemasangan patok, dan papan tanda. Semua berbasis data dan riwayat tanah,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, menyampaikan bahwa tahapan pengukuran di lokasi sebenarnya sudah mulai dilakukan. Termasuk pemasangan patok dan papan penanda aset.
“Untuk pengukuran sudah ke lapangan. Pemasangan papan bicara dan patok juga sudah. Kemarin kami rapat untuk menyamakan persepsi,” jelasnya.
Menurut Eko, Pemkot Malang juga berencana akan mengundang pihak warga yang mengklaim lahan, guna menyampaikan data kepemilikan secara terbuka. Upaya musyawarah akan ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
“Setelah data lengkap, kami akan mengundang pemilik. Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah sebelum salah satu pihak menggugat ke pengadilan. Kemungkinan dilakukan Januari, karena Desember sudah mendekati tutup tahun,” imbuh Eko. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















