Kota Malang
Banyak Tahapan dan Kendala, 51 Persen Aset Pemkot Belum Bersertifikat

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini memiliki aset sebanyak 8.264 bidang, atau jumlahnya termasuk tertinggi ke dua se Jawa Timur. Hanya saja, dari jumlah itu sebanyak 51 persen aset yang belum tersertifikasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan bahwa lambatnya proses sertifikasi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, karena besarnya jumlah aset yang dimiliki Pemkot Malang.
“Di tahun 2019 lalu yang tersertifikatkan sekitar 971 bidang, dan itu baru 11 persen. Kemudian 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, progresnya selalu naik. Sekarang yang sudah tersertifikasi sekitar 4.000 aset. Yang belum juga sekitar 4.000 lebih, dari total aset 8.264 bidang. Tapi sekarang di tahun 2025 ini juga berprogres,” jelas Subkhan, Selasa (22/07/2025) tadi.
Kemudian, dikatakannya bahwa dalam proses sertifikasi aset tidak bisa dilakukan secara instan karena melalui tahapan yang kompleks. Termasuk, ada dua instansi yang terlibat, yaitu BKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami dari BKAD melengkapi dokumen dan syarat pendaftaran, lalu dilanjutkan proses di BPN,” katanya.
Baca juga :
Salah satu proses yang memakan waktu menurutnya pengukuran bidang aset yang dilakukan dua kali. Yakni oleh juru ukur BKAD dan kemudian diulang oleh petugas BPN. Setelah pengukuran selesai, berkas harus melalui verifikasi, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga akhirnya sertifikat diterbitkan.
“Jadi dari SK saja belum langsung jadi sertifikat. Setelah SK baru bisa terbit sertifikat. Rata-rata proses satu bidang bisa memakan waktu satu hingga dua bulan, bahkan lebih, tergantung kondisi lapangan,” ungkapnya.
Subkhan juga menekankan, pentingnya prinsip kehati-hatian dalam prosesnya. “Harus dipastikan clean and clear. Jangan sampai bidang yang diajukan ternyata merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) pihak lain, atau masih dalam sengketa. Itu yang harus diverifikasi betul,” ujarnya.
Hingga Juli 2025, Pemkot Malang mencatat penambahan sekitar 140 bidang yang berhasil disertifikasi. Targetnya, ada 200 bidang yang dapat tersertifikasi hingga akhir tahun 2025 ini. Salah satu bidang yang telah terselesaikan adalah aset di kawasan Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang sebelumnya sempat menjadi kasus khusus.
“Di Jalan Raya Langsep itu alhamdulillah sekarang sudah tersertifikasi. Itu bagian dari pengamanan aset juga,” imbuh Subkhan. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















