Kota Malang

Satpol PP Kota Malang Amankan Gadis Open BO Berusia 17 Tahun dan Mengaku Sehari bisa Layani 10 Pelanggan

Diterbitkan

-

Satpol PP Kota Malang Amankan Gadis Open BO Berusia 17 Tahun dan Mengaku Sehari bisa Layani 10 Pelanggan

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, bersama jajaran TNI/Polri melakukan operasi protokol kesehatan (Prokes) dan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Jumat (18/03/2022) dini hari. Untuk operasi Pekat tersebut, dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru, Kota Malang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan jika dirinya menemukan ada 18 pasangan yang diduga hendak berbuat mesum, dengan status bukan suami istri. Ada pula, yang mengaku sampai 10 kali melakukan hubungan intim dalam sehari.

“Dari pengakuan mereka, ada yang melakukan itu sampai 10 kali dalam sehari. Tapi waktu penggerebekan, mereka tidak sedang hendak melakukan hubungan intim atau habis melakukan dengan tamunya. Ada juga yang melakukan empat kali (sehari),” ujar Rahmat, Jumat (18/03/2022).

Harga yang dipatok sesuai pengakuan para terduga open BO (booking out) tersebut, kata Rahmat, ada yang mematok harga kurang lebih Rp 800 ribu sekali main. Tak hanya itu, beberapa terduga open BO ada yang mengaku baru melakukannya, selama tiga bulan. Lalu, ada yang sudah 8 bulan dengan rata-rata usia 16 hingga 22 tahun. “Harganya biasanya mereka itu matok Rp 800 ribu. Tapi netnya, bisa Rp 500 hingga Rp 600 ribu,” lanjutnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara, berbagai alasan dari para terduga open BO itu, melakukan perbuatannya. Mulai karena faktor ekonomi dan juga faktor sosial. Rahmat menjabarkan, untuk faktor ekonomi, kebanyakan para terduga open BO yang usianya masih muda-muda telah mengalami broken home hingga putus sekolah.

“Faktor mereka open BO, pertama ekonomi. Kedua faktor sosial yang kebanyakan yang muda-muda itu broken home dan putus sekolah. Orang tua cerai dan tidak jelas, kebanyakan itu,” tambahnya.

Menurutnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, akan memberikan pembinaan kepada mereka. Jika pelaku seorang mahasiswa, maka orang tua akan dipanggil. Sanksi akan di Tipiring sesuai dengan peraturan daerah (Perda), sanksi maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 10 juta. “Ada yang orang tuanya dipanggil kalau mahasiswa, tapi itu semua nanti keputusan hakim,” katanya.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa yang ditemui saat razia pada Jumat (18/03/2022) dini hari tadi, satu terduga pelaku open BO, yang melakukan 10 kali sehari masih berusia 17 tahun. “Tadi kita itu sampai setengah 5 pagi melakukan razia. Kita terus lakukan pemantauan untuk meminimalisir. Ada yang masih 17 tahun, dia open BO sampai 10 kali sehari,” ujar Sutiaji. (cw2/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas