Hukum & Kriminal
Proyek Kayutangan Heritage Kota Malang, Jika CV Bayar Rp 289 Juta, Penyelidikan Distop
Memontum Kota Malang – Nampaknya kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Kayutangan Heritage oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, bakal tidak dilanjutkan. Asal pihak kontraktor bisa membayar kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 289 juta. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH, usai gelar ekspose yang kedua pada Senin (13/7/2020) siang di Kejaksaan Negeri Kota Malang.
” Tim ahli kami melakukan rapat bersama PPK, pihak pelaksana, pengawasan dan perencana. Dari temuan tim ahli kami menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ada perubahan spesifikasi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Momen ini bisa untuk digunakan mengembalikan uang kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan. Kalau tidak ya ketemu dipersidangan, ” ujar Andi Darmawangsa.
Pengembalian uang Rp 289 juta itu salah satu pertimbangannya adalah kerugian negara lebih kecil dari biaya nantinya jika kasus ini berlanjut di persidangan. “Pertimbangannya kerugian tidak seberapa dibandingkan biaya untuk persidangan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan sebagainya. Biaya itu lebih besar dari pada kerugian negara yang didapatkan,” ujar Andi.
Pihak kontraktor CV Banggapupah diberikan batas seminggu untuk mengembalikan uang tersebut. ” Rencananya kontraktor mau mengembalikan. Kami kasih waktu 1 minggu. Senilai Rp 289 juta untuk kekurangan volume. Kalau dalam seminggu ini bisa mengembalikan maka tidak dilanjutkan penyelidikannya,” ujar Andi.
Terkait rencana menghentikan penyelidikan ini, sangat disayangkan oleh LIRA.
“Dengan pengembalian dana sebesar 289 juta oleh kontraktor Kayutangan Heritage, tidak serta merta kemudian menggugurkan dugaan tindak pidana korupsinya,” ujar Dito Arief. N, Sekretaris LSM LIRA Malang Raya. Harusnya hal ini tidak boleh terjadi untuk efek jera.
“Kami minta penanganan kasus korupsi harus lebih serius, kompromi-kompromi seperti ini tidak boleh terjadi, ini semua demi memberikan efek jera bagi para pelaku usaha maupun aparatur negara, yang mengangkut anggaran negara,” ujar Dito dalam rilisnya.
Hal ini juga sebagai pelajaran para kontraktor untuk tidak seenaknya dalam pekerjaanya.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha, dalam hal ini kontraktor. Harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilakukan, apalagi prosesnya melalui lelang. Kami juga meminta pihak kontraktor maupun Kejaksaan harus terbuka, jangan-jangan dari pihak kontraktor ada over cost yang harus ditanggung dalam proyek kayu tangan heritage tersebut, sehingga pembangunan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan Spek di HPS mereka,” ujar Dito.
Pihaknya meminta rekanan nakal yang mengakibatkan kerugian harusnya masuk black list.
” Kalau memang ini murni kesalahan dari Kontraktor, selain konsekuensi pidana serta ganti rugi, kami juga meminta rekanan-rekanan seperti ini bisa di Black List oleh ULP atau Pemkot Malang, artinya harus ada sanksi hukum dan administrasi yang tegas diberikan,” pungkas Dito.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, letugas Pidsus Kejaksaan Negeri Malang Terus melakukan penyelidikan proyek Kayutangan Heritage Kota Malang. Dugaan ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriyadi SH MH saat bertemu Memontum.com pada Kamis (30/4/2020) sore, membenarkan penyelidikan tersebut.
Penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun anggaran 2019. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat merugikan keuangan negera,” ujar Ujang.
Diceritakan bahwa ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. ” Yakni pembangunan kawasan Kayutangan Heritage dengan anggaran Rp 1,6 miliar,” ujar Ujang. Proses Pulbaket Puldata sekitar tanggal 7 April 2020. Petugas Kejaksaan sudah turun dilapangan menggali informasi.
“Dari Pulbaket dan Puldata saat ini sudah kami tingkatkan menjadi penyelidikan. Apakah sesuai atau tidak spesifikasi yang dilakukan, spesifikasinya apakah sudah sesuai dokumen kontrak atau tidak. Saat ini masih dalam tahap lidik,” ujar Ujang.
Minggu depan, pihak kejaksaan akan memulai pemeriksaan. “Akan kami lakukan pemanggilan pihak yang berkompeten. Minggu depan sudah ada pemanggilan dari unsur pemerintahan. Kita panggil untuk pemeriksaan,” ujar Ujang. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan