Hukum & Kriminal
PN Malang MoU Peluncuran e-Berpadu Guna Permudah APH dalam Akses Berkas Pidana

Memontum Kota Malang – Permudah akses berkas perkara pidana bagi instansi Aparat Penegak Hukum (APH), Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atas peluncuran aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Rabu (23/11/2022). MoU ini, ditandatangani oleh PN Malang bersama APH Kota Malang dan Batu. Yakni, Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Lapas Kelas 1 Malang, Bapas Kelas 1 Malang, Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Ketua PN Malang, Judi Prasetyo, mengatakan bahwa aplikasi ini adalah upaya untuk mendukung proses peradilan yang mudah, lebih murah, lebih akuntabel dan lebih transparan. Sehingga, penanganan berkas perkara pidana menjadi lebih terpadu. Mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hingga Lapas, yang dulunya masih konvensional akan dilaksanakan secara elektronik.
Baca Juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Ini kerja sama yang terintegrasi antar APH di Kota Malang dan Kota Batu. Bahwa e-Berpadu bisa memudahkan instansi APH yang membutuhkan berkas perkara, bisa langsung mengakses. Seperti layanan elektronik yang sudah disediakan oleh instansi peradilan yakni SIPP. Kalau ini berbasis aplikasi dan semua berkas perkara pidana sejak dari pihak kepolisian hingga pengadilan tersedia,” jelasnya.
Untuk saat ini, tambahnya, e-Perbadu hanya bisa diakses oleh APH dan akan terus dikembangkan. “Untuk saat ini user atau pengguna yang bisa mengakses layanan dan fitur aplikasi ini, dari instansi yang telah menandatangani MoU. Ke depan, kami berharap akan ada pengembangan dan penambahan fitur,” jelasnya.
Bahwa e-Berpadu akan mulai dilaksanakan pada 2023. “Rencana per tahun 2023 semua proses perkara sudah melalui aplikasi e-Berpadu. Untuk saat ini masih dalam tahap transisi dari konvensional ke elektronik. Nantinya kalau sudah berjalan, berkas-berkas perkara pidana soft copy nya akan diunggah, kalau memerlukan tingal diunduh saja,” tambahnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















