Kota Malang

Penguatan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, Pemkot Malang Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Diterbitkan

-

NETRALITAS: Pj Wali Kota Malang bersama jajaran ASN Pemkot saat foto bersama usai dilakukan penandatanganan Pakta Integritas. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Menjelang Pilkada Serentak tahun 2024, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti penguatan netralitas, di Gedung Islamic Center, Senin (26/08/2024) tadi.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam penguatan netralitas tersebut yakni dengan dilakukan penandatangan pakta integritas. Di mana dalamnya, tercatatat beberapa poin penting yang perlu diingat dan dipatuhi.

“Khusus hari ini kita melakukan penandatanganan pakta integritas untuk penguatan ASN. Jadi ada saya, pak Sekda dan jajaran lainnya untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024 di Kota Malang,” kata Pj Wali Kota Iwan.

Setelah dilakukan penandatangan tersebut, para ASN juga diberikan pembekalan serta pendalaman dari para stakeholder penyelenggara. Seperti pihak Bawaslu dan KPU. Sehingga, diharapkan ASN Kota Malang dapat memahami secara detail.

Advertisement

“Maka, kami dari Pemerintah Kota Malang memberikan pendalaman terhadap hal-hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk para ASN, namun sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca juga :

Penandatanganan integritas dan pendalaman tersebut, termasuk salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan. Selain itu, juga dengan dilakukan monitoring serta evaluasi dengan jajaran stakeholder penyelenggara.

“Sebelum Pilkada berjalan kita lakukan seperti ini tahapannya, begitupun juga setelah pendaftaran kita sudah ada timelinenya. Termasuk nanti kita lakukan monitoring bersama dengan jajaran Bawaslu, KPU dan monitoring dengan jajaran OPD,” tambahnya.

Advertisement

Diakhir, Pj Wali Kota Iwan menegaskan apabila pihaknya menemukan ASN yang mendukung salah satu pihak, maka itu semua sudah ada aturannya dalam UU Perundangan. Pihaknya akan mempedomani aturan tersebut.

“Semua sudah diatur dalam aturan. Aturan itu yang akan saya pedomani. Apabila ada masyarakat yang ketemu ASN atau bawaslu yang ketemu partai, semua mata memandang untuk ASN dan itu akan kita terapkan sesuai UU Perundangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan bahwa untuk pengawasan pelanggaran netralitas ASN tersebut, ada Bawaslu dan masyarakat. Termasuk juga ada tim penindakan ASN yang melanggar netralitas.

“Di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, kalau ASN tidak netral, akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang, sampai sanksi berat, tergantung pelanggarannya. Nanti itu akan diproses oleh Bawaslu, yang akan menilai seberapa ringan atau beratnya pelanggaran. Dari Pemkot Malang nanti juga ada tim penindakan, dari BKPSDM, Asisten, Inspektorat, dan Sekda untuk menentukan sanksi pelanggaran ASN yang dilaporkan oleh masyarakat melalui Bawaslu. Artinya, dari BAP Bawaslu, tim kami juga akan melakukan BAP untuk memberikan sanksi,” imbuh Totok. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas