Hukum & Kriminal
Pengeroyokan Terhadap Tim Pemakaman Covid-19, Berakhir Damai
Memontum Kota Malang – Dua pelaku pengeroyokan terhadap terhadap Alfa (29), anggota PSC 119 Kota Malang, yakni BHO (26) warga Jl Peltu Sujono, Gang Cilung, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan MNH alias Nofal (21) warga kawasan Jl Janti Barat Gang III, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya dipulangkan dari Polresta Malang Kota.
Hal itu setelah terjadinya perdamaian dan pencabutan perkara dalam kasus ini. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa perkembangan terakhir antara korban dan keluarga para pelaku sudah menemukan solusi untuk berdamai.
“Kemarin mereka sudah menunjukan surat perdamaian, pencabutan perkara dan tidak menuntut diperkarakan,” ujar Kombes Pol Leonardus, Minggu (31/1/2021) siang.
Dalam perkara ini memang dimungkinkan adanya Alternative Dispute Resolution (ADR) atau juga Restorative Justice.
“Jadi kita lebih kepada penegakan hukum ultimum remedium (Bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum). Kami hanya mendorong untuk diselesaikan baik-baik. Saat ini korban sudah sehat dan sudah diperbolehkan pulang. Sedangkan dua pelaku juga sudah kembali dari Mapolresta Malang Kota,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Tentunya kejadian ini tidak perlu terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat “Saya sudah sampaikan bahwa ini adalah contoh pembelajaran supaya tidak terulang lagi. Siapapun yang akan melakukan kekerasan ataupun melakukan ancaman kepada petugas yang melakukan tugas-tugas pemulasaraan maupun juga pemakaman Covid-19, itu ada ancaman pidananya,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Salah Kirim Jenazah, Tim PSC Mengaku Kena Pukul
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua tersangka pengeroyokan terhadap Alfa (29), anggota PSC 119 Kota Malang, berhasil dengan cepat diamankan oleh petugas Polresta Malang Kota.
Mereka adalah BHO (26) dan MNH alias Nofal (21) warga kawasan Jl Janti Barat Gang III, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Perlu diketahui bahwa Nofal adalah anak alm Wakhid, pasien dengan pemakaman protokol kesehatan. Sedangkan BHO adalah kakak sepupunya.
Penganiayaan terhadap Alfa ini terjadi tak jauh dari pintu masuk TPU Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (28/1/2021) pukul 15.15, setelah terjadi kesalahan saat mengantar jenazah untuk dimakamkan secara protokol kesehatan.
Saat itu jenazah Alm Wakhid tertukar dengan jenazah pasien lain saat hendak dimakamkan di TPU Kasin hingga membuat Nofal dan BHO, sepupunya marah hingga terjadi pengeroyokan.
Petugas Polresta Malang Kota yang mendapat laporan ini akhirnya berhasil mengamankan BHO berhasil ditangkap pada Kamis pukul 23.30 di Jl Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, sedangkan MNH ditangkap pada Jumat (29/1/2021) pukul 10.30 di depan Puskesmas Janti. Kini keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP.
“Kami sampaikan bahwa kami tetap berkomitmen untuk memberikan pengamanan kepada seluruh petugas yang melaksanakan tugas pemakaman. Baik itu tim pemulasaran, maupun dari tenaga kesehatan, maupun juga pihak dokter. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan. Kami juga menyampaikan, ada hal-hal yang perlu diperbaiki sehingga juga tidak memicu pada peristiwa yang akan datang,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti