Kota Malang
Pemkot Malang Siapkan Skema Penataan Kabel Udara Tanpa Bebani APBD

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan skema praktis dalam penataan kabel udara di Kota Malang, dengan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu opsi yang dipertimbangkan, yakni dengan penataan kabel melalui sistem ducting dan melibatkan pihak ketiga.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa dalam hal ini telah dilakukan audiensi dengan calon investor. Namun, untuk tahapan tersebut masih bersifat penjajakan awal.
“Iya, kami sudah ada audiensi dengan calon investor, tetapi masih sebatas penjajakan. Kami ingin ada beberapa pilihan skema. Kalau ada pihak ketiga yang ingin bekerja sama dengan kami, tentu kami terbuka,” ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (20/01/2026) tadi.
Ditambahkannya, selain menginginkan skema yang praktis dengan tidak membebani APBD, tentunya juga mampu menyelesaikan persoalan kabel udara secara tuntas. Menurutnya, masing-masing investor menawarkan skema kerja sama yang berbeda-beda.
Baca juga :
“Nanti akan kami lihat dan pilih skema yang paling baik. Yang jelas, sudah banyak pihak ketiga yang mengajukan penawaran kepada kami,” tuturnya.
Meski begitu, Wali Kota Wahyu menekankan bahwa Pemkot Malang juga harus menyelesaikan aspek regulasi sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Selama ini, rencana penataan kabel udara melalui ducting belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Sambil kami memilih skema terbaik, penyusunan Perdanya juga terus berjalan. Ini penting agar persoalan keruwetan kabel udara di Kota Malang bisa segera diselesaikan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pembentukan Perda Ducting saat ini ada di DPRD Kota Malang. Itu masih menunggu kajian akademis dan diproyeksikan paling cepat diajukan pada 2027. Dalam hal ini, dirinya menginginkan adanya percepatan.
“Kami berproses untuk percepatan. Buktinya, kami sudah membuka audiensi dengan calon investor dan saya sendiri yang mengawal. Skema kerja sama dan proses regulasi harus berjalan bersamaan. Kalau saling menunggu, tidak akan selesai-selesai. Jadi kami dengan dewan sama-sama jalan,” imbuh Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















