Kota Malang
Tiga Provider Siap Dukung Penataan Kabel Udara Kota Malang

Memontum Kota Malang – Rencana penataan kabel udara di Kota Malang mulai mendapat dukungan konkret dari penyedia layanan telekomunikasi. Dari belasan provider yang merespons penjajakan Pemerintah Kota Malang, tiga provider menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam penggarapan sistem ducting kabel udara.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Menurutnya, satu dari tiga provider tersebut bahkan menunjukkan keseriusan tinggi sejak tahap awal.
“Dari belasan provider yang merespons, yang bersedia ikut dalam rencana penataan kabel ini ada tiga provider. Salah satunya sudah sangat serius untuk menggarap,” ujar Arif, Selasa (10/02/2026) tadi.
Meski begitu, Arif menegaskan belum ada penetapan resmi provider yang akan mendapat kewenangan penuh. Proses seleksi masih akan berjalan dengan sejumlah tahapan. Seluruh provider yang berminat berasal dari pihak swasta, tanpa keterlibatan badan usaha milik negara.
“Yang mengajukan ke Pemkot sudah ada, tapi yang ditetapkan nanti masih melalui proses seleksi. Kemarin kami bersama Pak Wali Kota sudah audiensi dengan para provider,” tambahnya.
Baca juga :
Sebagai kota tujuan wisata, Kota Malang juga mendapat perhatian khusus dari para provider. Ketiganya sepakat penataan kabel udara sebaiknya dimulai dari kawasan ikonik dan wisata, seperti Kayutangan Heritage dan Jalan Besar Ijen, yang direncanakan menjadi tahap awal penataan.
“Total panjang jalan protokol yang akan menggunakan sistem ducting mencapai sekitar 130 kilometer. Sementara, untuk jalan lingkungan dan gang, penataan kabel tetap menggunakan tiang dengan konsep terpusat agar tidak semrawut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil feasibility study, proyek penataan kabel udara membutuhkan investasi besar. Untuk menata seluruh jalan protokol di Kota Malang, estimasi investasi mencapai Rp 200 miliar hingga Rp 250 miliar. Skema kerja sama yang disiapkan adalah Bangun Guna Serah (BGS), di mana pembiayaan sepenuhnya berasal dari swasta. Setelah masa kerja sama berakhir, aset akan dikembalikan kepada Pemkot Malang.
“Ini murni dibiayai swasta, berbeda dengan beberapa kota lain yang masih menggunakan APBD,” ucapnya.
Dalam hal ini pihaknya menargetkan realisasi penataan kabel udara dapat dimulai pada tahun 2026 ini. Pembahasan regulasi juga segera dilakukan bersama dengan DPRD Kota Malang. “Pak Wali Kota menekankan penataan harus berjalan dengan mekanisme yang benar. Targetnya tahun ini atau secepatnya bisa direalisasikan,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















