Kota Malang

Pemkot Malang Keluarkan SE Pelaksanaan Kegiatan Ramadan 1445 Hijriah

Diterbitkan

-

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah. Dikeluarkannya SE itu, bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan aktifitas dan ibadah secara nyaman. 

Tentu di dalam SE tersebut, memuat beberapa panduan bagi pengelola tempat ibadah, Ketua RW, Ketua RT, pelaku usaha, restoran, kafe, tempat hiburan, tempat perbelanjaan, mal, hingga seluruh masyarakat Kota Malang. Beberapa poin penting, diantaranya yakni mengenai pelaksanaan penjualan takjil, kegiatan membangunkan sahur, tadarus Al Quran hingga tempat-tempat hiburan agar tidak beroperasi atau tutup selama Ramadan.

“Jadi nanti untuk pasar takjil bisa, tetapi ditempat yang sudah di tetapkan, agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Saya sudah minta pada lurah dan camat untuk mengondisikan, agar lalu lintas itu tidak terganggu,” kata Pj Wali Kota Wahyu, Senin (11/03/2024) tadi.

Kemudian, ditambahkannya bagi pelaku usaha restoran, cafe, warung dan pedagang kaki lima yang melayani makan dan minum pada siang hari dalam bulan puasa, harus diberi penutup (tirai, kain dan sejenisnya) agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.

Advertisement

Baca juga :

“Selain itu kegiatan penyediaan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik, club malam dan sejenisnya, karaoke, permainan billiard, permainan boiling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol atau yang minum di tempat, serta jenis usaha yang berada di dalamnya agar tidak beroperasi atau tutup,” jelasnya.

Lalu, mengenai kegiatan Patrol atau membangunkan orang sahur, menurutnya diutamakan menggunakan alat musik tradisional. Agar suara yang ditimbulkan dapat disesuaikan, sehingga tidak mengganggu kenyamanan bagi masyarakat lainnya.

“Untuk kegiatan tadarus Al-Quran dan takbiran Idul Fitri nanti dilaksanakan di Masjid, Musola dan tempat lainnya, dengan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musola,” tambahnya.

Advertisement

Dalam hal ini, Wahyu juga mengimbau agar nantinya dalam menjaga keamanan lingkungan, seluruh Ketua RW, Ketua RT dan masyarakat dapat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan siskamling. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas