Kota Malang
Sambut Ramadan, Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran
Memontum Kota Malang – Menjelang Bulan Suci Ramadan 2022, Wali Kota Malang, Sutiaji, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan selama Bulan Ramadhan. Seperti, memperbolehkan berjualan takjil, melakukan Salat Tarawih, tidak boleh menggelar buka bersama, hingga tidak boleh melakukan takbir keliling saat malam lebaran.
“Untuk yang berjualan takjil, kali ini boleh dan ada sedikit kelonggaran. Namun, dilarang berjualan di atas badan jalan. Aturan ini hampir sama seperti tahun kemarin (2021, red),” terang Wali Kota Sutiaji, seusai memimpin Musrenbang RKPD, Senin (28/03/2022) tadi.
Surat Edaran tersebut, menurut Wali Kota, sebagai panduan dan pedoman untuk mencegah penyebaran Covid-19, saat Bulan Ramadan. Mengingat, pasar takjil di Kota Malang, selalu menjadi bahan jujukan untuk mengisi waktu luang sambil menunggu momen berbuka puasa.
“Termasuk warung atau pedagang kaki lima, nanti jam buka operasionalnya harus sampai pukul 21.00 dan dapat buka kembali pukul 02.00,” lanjut Wali Kota.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Selain warung, dalam SE tersebut juga mengatur mengenai jam buka kafe dan restoran, saat Bulan Ramadan. Untuk jam operasionalnya, dapat dimulai pada malam hari, yakni pukul 18.00 sampai 00.00. Kemudian, dapat buka kembali pukul 02.00 sampai 06.00.
Untuk warung, kafe, restoran dan sejenisnya, yang melayani makan dan minum pada siang hari, harus diberi tutup berupa tirai atau kain. Tujuannya, agar aktifitasnya tidak terlihat masyarakat umum. Termasuk, untuk tempat hiburan malam, diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya, dilarang untuk beroperasi saat Ramadhan.
Sementara itu, untuk pelaksanaan Salat Tarawih, boleh dilakukan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, untuk buka bersama menurutnya tidak boleh dan takbir keliling menjelang hari Raya Idul Fitri juga tidak diperkenankan.
“Kita lakukan semua kegiatan Ramadan sesuai dengan SE. Salat Tarawih boleh, protokol kesehatan kita pakai dan tetap tidak boleh ada buka bersama. Lalu, tidak ada pencegahan pemudik, PPKM Mikro tetap harus dikuatkan,” terangnya. (hms/cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED