Kota Malang
Pemkot Malang Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang

Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian pendapat Wali Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD mengenai penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan, Selasa (28/06/2022) tadi.
Wali Kota Malang, dalam penyampaian pendapat yang dibacakan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Kota Malang yang telah menunjukkan kinerja yang optimal, sebagai fungsi pembentukan Perda dalam bentuk penyampaian hak inisiatifnya. “Kami menyerahkan sepenuhnya karena kewenangan DPRD untuk dilakukan pembahasan langkah selanjutnya. Pemerintah siap mengikuti agenda dalam pembahasan dua ranperda inisiatif itu,” jelas Bung Edi, Selasa (28/06/2022).
Pihaknya juga mengatakan bahwa telah memberikan masukan secara umum, untuk menyempurnakan Perda tersebut. Sehingga, hasilnya nanti tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada diatasnya.
“Jadi prinsipnya kami setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan dua Ranperda itu. Semoga pesantren kedepan akan lebih tertata dan lebih baik,” lanjutnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Beberapa poin yang diberikan dalam tanggapan mengenai penyelenggaraan pesantren, diantaranya yakni berkaitan dengan asas fasilitasi yang konsepnya masih belum dijelaskan. Kemudian, juga mengenai integrasi dengan pendidikan umum mengingat karakter pesantren di Kota Malang, yang khas.
Sementara itu, terkait dengan pemajuan kebudayaan, beberapa catatan yang diberikan oleh Wali Kota Malang, yakni berkaitan dengan pengaturan yang bersifat teknis. Dimana, itu sebaiknya cukup diatur dengan peraturan Wali Kota. Sehingga, perlu dilakukan pembahasan lebih detail dalam pansus DPRD.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa masukan yang diberikan untuk dua Ranperda inisiatif DPRD masih bersifat normatif. Itu akan diperdalam lagi dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Tadi berupa masukan secara normatif saja, akan kita perdalam lagi. Kami juga akan minta masukan stakeholder, kemudian kita konsultasi ke provinsi dan pusat. Karena Ranperda berkualitas itu yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh Made. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















