Kota Malang
Pemkot Malang Apresiasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Malang
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian pendapat Wali Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD mengenai penyelenggaraan pesantren dan pemajuan kebudayaan, Selasa (28/06/2022) tadi.
Wali Kota Malang, dalam penyampaian pendapat yang dibacakan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan apresiasinya terhadap DPRD Kota Malang yang telah menunjukkan kinerja yang optimal, sebagai fungsi pembentukan Perda dalam bentuk penyampaian hak inisiatifnya. “Kami menyerahkan sepenuhnya karena kewenangan DPRD untuk dilakukan pembahasan langkah selanjutnya. Pemerintah siap mengikuti agenda dalam pembahasan dua ranperda inisiatif itu,” jelas Bung Edi, Selasa (28/06/2022).
Pihaknya juga mengatakan bahwa telah memberikan masukan secara umum, untuk menyempurnakan Perda tersebut. Sehingga, hasilnya nanti tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada diatasnya.
“Jadi prinsipnya kami setuju untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan dua Ranperda itu. Semoga pesantren kedepan akan lebih tertata dan lebih baik,” lanjutnya.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
Beberapa poin yang diberikan dalam tanggapan mengenai penyelenggaraan pesantren, diantaranya yakni berkaitan dengan asas fasilitasi yang konsepnya masih belum dijelaskan. Kemudian, juga mengenai integrasi dengan pendidikan umum mengingat karakter pesantren di Kota Malang, yang khas.
Sementara itu, terkait dengan pemajuan kebudayaan, beberapa catatan yang diberikan oleh Wali Kota Malang, yakni berkaitan dengan pengaturan yang bersifat teknis. Dimana, itu sebaiknya cukup diatur dengan peraturan Wali Kota. Sehingga, perlu dilakukan pembahasan lebih detail dalam pansus DPRD.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa masukan yang diberikan untuk dua Ranperda inisiatif DPRD masih bersifat normatif. Itu akan diperdalam lagi dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Tadi berupa masukan secara normatif saja, akan kita perdalam lagi. Kami juga akan minta masukan stakeholder, kemudian kita konsultasi ke provinsi dan pusat. Karena Ranperda berkualitas itu yang bermanfaat bagi masyarakat,” imbuh Made. (rsy/sit)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam