Kopi Ketan

Pemilu, Ajang Perburuan Legitimasi Kekuasaan Rakyat dan Penguasa

Diterbitkan

-

Pemilu, Legitimasi Kekuasaan Rakyat dan Penguasa

Jika suara rakyat menjadi bagian dari legitimasi penguasa, bagaimana dengan polemik E-KTP? (baca: http://ngopipagi.memontum.com/47-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih). Pada tahapa ini, selalu KPU yang menjadi sasaran disalahkan. Begitu juga Panwas disoroti sebagai lembaga yang rekomendasinya wajib ditindaklanjuti KPU, namun seperti macan ompong.

Sejatinya, bagi pihak yang menyalahkan penyelenggara pemilu, menurut saya, mereka belum memahami tupoksi (tugas pokok fungsi) penyelenggara pemilu. Bukan berarti saya membela penyelenggara pemilu, namun saya berusaha mendudukkan persoalan pada tempatnya. Bahwa penyelenggara pemilu itu, adalah pelaksana UU. Baik PKPU (Peraturan KPU), Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) dan peraturan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang disusun harus mengacu pada UU Pilkada, UU Pemilu dan UU Pilpres. Dan ini adalah bagian dari rezim pemilu dan Pilkada.

Perlu diwaspadai, jika penguasa rezim menyadari jika legitimasi mereka terancam dengan UU no.7/2017 tentang Pemilu pada klausul E-KTP, tiba-tiba membuat kebijakan pemilih tanpa E-KTP bisa menggunakan hak pilihnya. Akibatnya pasti terjadi lonjakan pemilih. KPU RI mencatat angka 844.000 pemilih belum memiliki E-KTP. Sementara Pilkada serentak tahun 2018 diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.

Jika dihitung rata-rata 844.000 dibagi 17 provinsi, maka terdapat sekitar 49.467 pemilih yang hilang hak suaranya di masing-masing provinsi. Angka yang mengkhawatirkan jika pada detik-detik terakhir pemilihan, mereka mendapatkan hak pilihnya lagi. Sementara DPT pilkada telah ditetapkan dan pengadaan logistik disesuaikan dengan jumlah DPT. Kemungkinan besar kekurangan surat suara sangat bisa terjadi. Dan surat suara adalah alat bukti legitimasi kekuasaan, jika ternyata tidak mencukupi, maka sepertinya regulasi tentang E-KTP wajib bagi pemilih, perlu dikaji ulang oleh para pembuat undang-undang. (*)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas