Hukum & Kriminal

Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Lurah Temas Jadi Saksi di Pengadilan

Diterbitkan

-

Tampak terdakwa Nafian dan Sunarko serta tiga saksi termasuk Lurah Temas Tantra Soma. (gie)
Tampak terdakwa Nafian dan Sunarko serta tiga saksi termasuk Lurah Temas Tantra Soma. (gie)

Memontum Kota Malang – Lurah Temas Kota Batu, Tantra Soma Pandega S. STP MSi (33) PNS, warga Jl Aris Munandar, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (8/7/2020) siang, menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Malang.

Dia menjadi saksi terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu. Yakni kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal itu dikarenakan surat keterangan riwayat tanah yang digunakan oleh Nafian dan Sunarko untuk menguasai tanah Liem Linawati adalah produk yang dikeluarkan pihak Kelurahan Temas. Tertera tanda tangan Lurah Teman Tantra Soma Pandega.

Dalam persidangan ini Tantra mengaku bahwa dirinya hanya memberi tanda tangan pada buku riwayat tanah, sporadik penguasaan fisik, tanah tidak dalam sengketa. Dirinya terlalu percaya kepada Heri Susiyo, stafnya dibagian pengurusan tanah Kelurahan Temas.

Advertisement

” Staf saya namanya Heri Susiyo menghadap kesaya pengajuan tanda tangan, buku riwayat tanah, sporadik penguasaan fisik, bahwa tanah tidak dalam sengketa. Saya cek di letter C masih atas nama Darip, belum ada coretan,” ujar Tantra.

Karena terlalu percaya dengan stafnya, Tantra langsung dicerca pertanyaan-pertanyaan oleh majelis hakim. Dikarenakan Tantra sebagai lurah dianggap tidak mengecek dengan benar keterangan tersebut.

” Saya tanya ke Pak Heri, katanya sudah dicek. Karena saat itu saya masih baru jadi lurah, saya percaya saja sama Pak Heri,. Saya baru tahu kalau tanah itu sudah SHGB milik Bu Liem setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya pengerusakan tembok tersebut,” ujar Tantra.

Selain Tantra, hadir sebagai saksi yakni Heltha SPd MM, PNS Staf Kelurahan Temas Kasi Pemerintahan dan Untung Suryadi, Saksi Trantib Kecamatan Batu yang sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan Kelurahan Temas.

Advertisement

Usai persidangan, Tantra sempat dikonfirmasi wartawan terkait surat milik Nafian yang dikeluarkan oleh Kelurahan Temas.

” Saya diperiksa terkait kebenaran surat. Dasarny C berdasarkan salah satu bukti untuk pengurusan tanah. SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang kita keluarkan untuk pengukuran dan pengecekan sudah ada SHM atau belum. Persyaratannya ada 5 surat, untuk disampaikan ke BPN sudah ada SHM atau tidak. Sebelumnya kita tidak mengetahui sudah terbit SHGB,” ujar Tantra.

Pihaknya juga mengatakan bahwa SKT tidak akan berlaku jika di BPN ternyata sudah terbit SHM. ” Jika di BPN sudah diketahui terbit SHM maka SKT tersebut tidak berlaku. Kalau saja saat itu C sudah tercoret, saya tidak akan tanda tangan. Namun C tetap sama ditambah adanya pernyataan dari ahli waris di atas materai dengan 2 saksi. Juga dibuat pernyataan jika terjadi apa-apa ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan, saya baru tanda tangan. Semuanya melalui Pak Hari Staf yang paling lama di Kelurahan Temas,” ujar Tantra.

Helly SH, kuasa hukum Tantra Soma mengatakan bahwa Lurah Temas mengeluarkan surat tersebut untuk melayani warganya.

Advertisement

” Disini ada 2 perkara, pengerusakan dan pemalsuan. Kalau pengerusakan tembok, pihak keluarahan tidak tahu menahu. Kalau masalah surat palsu juga tidak benar karena sudah sesuai prosedur. Sebagai pelayan masyarakat ada warga Temas datang mengajukan surat-surat. Dicek di buku desa memang tidak ada perubahan hingga pihak kelurahan menerbitkan surat itu. Lurah baru tahu ada SHGB setelah ada pelayanan ini,” ujar Helly.

Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya mengatakan pastinya surat tersebut tertera tanda tangan Lurah Temas hingga memiliki kekuatan yang digunakan Nafian sebagai senjata untuk menguasai tanah milik kliennya.

” Kalau Lurah bilang tidak tahu ya haknya dia. Namun perlu diketahui bahwa saksi telah disumpah tidak boleh bohong. Kalaupun Heri yang membuat surat tersebut, namun lurah tidak tanda tangan, maka tidak punya nilai suratnya. Berlakunya surat-surat itu karena ditanda tangani lurah. Artinya kekuatan surat itu berlaku atau tidak karena ada tanda tangan Pak Lurah,” ujar MS Alhaidary.

Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement

Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa korban atas nama Liem Linawati memiliki SHGB No 144, letak tanahnya di Jl Dewi Sartika.

Baca : Kasus Warga Temas Gunakan Surat Palsu Untuk Kuasai Tanah Bakal Berbuntut Panjang

” Bu Liem membangun pager pembatas. Namun letter C masih atas nama Darip P Sunarsih, ayah Nafian. Karena itu Nafian merasa sebagai ahli waris meminta Sunarko untuk mengurus surat-surat tanah tersebut,”ujar Maharani.

Advertisement

Dari sinilah terbit surat yang diduga palsu buatan oknum. “Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.

Baca Juga : Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah, Nekat Jebol Tembok Milik Warga Perumahan Dewi Sartika

Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).

” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas