Kota Malang

Pastikan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan, Pj Wali Kota Malang Tinjau Pabrik Rokok

Diterbitkan

-

THR: Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat meninjau Pabrik Rokok Grendel. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau Pabrik Rokok Grendel (PT Karya Niaga Bersama) di Jalan Terusan Batu Bara No 27-29, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (05/04/2024) tadi. Peninjauan itu dilakukan, guna memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Malang, tertib dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai dan karyawan.

Dari hasil tinjauan yang dilakukan tersebut, Pj Wali Kota Wahyu mengatakan bahwa Pabrik Grendel telah melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait dengan THR maupun libur Hari Raya. Di mana perusahaan sudah membayarkan THR lebih awal.

“Tadi dari pihak perusahaan sudah menyampaikan terkait dengan THR yang telah diberikan pada 28 Maret 2024, lalu. Jadi sudah diberikan jauh-jauh hari sebelumnya,” terang Pj Wali Kota Wahyu.

Menurutnya, dari pembayaran THR yang dilakukan di awal tersebut tentunya telah menyenangkan para pekerja. Sehingga, THR itu bisa digunakan untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri. Apalagi, Wahyu juga sempat berdialog bersama dengan para pegawai yang ada.

Advertisement

Baca juga :

“Tadi sudah saya cek juga pada pekerja. Ada beberapa yang saya tanya dan memang betul mereka menerima THR pada tanggal 28 Maret dengan nominal satu kali gaji yakni UMK Kota Malang. Jadi sudah sesuai,” ucapnya.

Kemudian, terkait waktu cuti bersama bagi para pegawai, juga dilakukan mulai 8 April 2024 hingga 16 April 2024. Tentu itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi besok (Sabtu) pekerja terakhir masuk, kemudian libur cuti bersama Hari Raya dan masuk kembali pada tanggal 17 April nanti. Jadi secara umum, dari Pabrik Rokok Grendel ini sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait dengan THR maupun libur Hari Raya,” tuturnya.

Advertisement

Sementara itu, salah satu pekerja pabrik, Rusmiati, mengaku jika pihaknya sudah menerima THR sejak 28 Maret 2024 lalu. Yakni dengan jumlah satu kali gaji atau UMR Kota Malang.

“Alhamdulillah, sudah menerima THR jumlahnya satu kali gaji yakni UMR Kota Malang dan bisa digunakan untuk keperluan lebaran. Besok sudah terakhir kerja, liburnya nanti 9 hari,” imbuh Rusmiati. (pro/rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas