Kota Malang
Paripurna DPRD Kota Malang Sampaikan Pansus Ranperda Persetujuan Bangunan
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna mengenai Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (09/06/2022) tadi.
Hadir dan memimpin langsung rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Sementara dari eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko serta Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Melalui Ketua Panitia Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang, Drs H Rahma Nurmala, menyampaikan bahwa Undang-undang cipta kerja harus didorong. Kini perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, masyarakat yang ingin membangun bangunan harus melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Dengan diberlakukannya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pansus berharap penerapan SIMBG dapat memberikan kepastian aturan, kemudahan dalam pengurusan persetujuan, pengendalian, dan dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaran bangunan gedung, serta dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha,” jelas Rahma Nurmala, Kamis (09/06/2022) tadi.
Baca juga :
- Kendalikan Inflasi, Diskopindag Kota Malang Segera Operasi Pasar dan Pantau Harga Sembako
- Antisipasi Inflasi Jelang Pilkada, Pemkot Malang Siapkan Langkah Strategis
- KPK Kembali Periksa 14 Pokmas di Dugaan TPK Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- Pemkot Malang Siapkan Langkah Penanganan Infrastuktur Pasar Comboran dengan Anggaran BTT
- Pj Wali Kota Iwan Targetkan Penyelesaian Data Statistik Sektoral Kota Malang Terpenuhi 100 Persen
Dijelaskannya, bahwa pemberlakuan perda mengenai IMB dan PBG ini memiliki perbedaan. Dimana mulai dari alur permohonan PBG berbasis aplikasi, dan lebih terintegrasi karena menggunakan SIMBG, lalu juga akan dikenakan sanksi jika melakukan perubahan fungsi bangunan. Sedangkan IMB sebelumnya, tidak ada sanksi dan hanya diperuntukan satu fungsi bangunan.
“Agar masyarakat dan dunia usaha bisa memahami dengan seksama, maka Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan sosialisasi secara masif,” lanjutnya.
Dikatakannya, dalam upaya memberikan pelayanan informasi kepada pemohon atau pemilik bangunan gedung. Pihaknya, menunjuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk menyediakan unit Front Office yang memberikan pelayanan informasi setiap saat.
“Untuk memenuhi persyaratan teknis pembuatan dokumen perencanaan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung yang belum mampu menyiapkan konsultan teknis, perlu ada fasilitasi pembuatan dokumen. Untuk itu DPUPRPKP Kota Malang bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI),” tambahnya.
Pihaknya berharap, DPUPRPKP Kota Malang dapat menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai secara kuantitas dan kualitas yang meliputi tenaga Sekretariat, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Tehnis (TPT), Pengawas dan Operator. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang3 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang