Kota Malang
Paparkan RDTR, Pj Wali Kota Wahyu Ungkap Perencanaan Berkualitas Menuju Kota Malang Berkelas

Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan dan disaksikan oleh pejabat Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota yang hadir secara langsung maupun virtual di Jakarta, Kamis (11/07/2024) tadi.
Paparan ini dilakukan, agar nantinya dapat mewujudkan Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang sebagai pusat kegiatan yang berskala nasional. Mulai dari pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa, pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan didukung dengan peningkatan infrastruktur serta fasilitas perkotaan yang integratif dan berkualitas.
“Faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Karena itu, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas,” kata Pj Wali Kota Wahyu.
Dirinya berharap, agar setelah pemaparan RDTR itu, nantinya proses persetujuan substansi segera terlaksana. Sehingga, Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Wali Kota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.
Baca juga :
“RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan, mengatakan bahwa Kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.
“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis,” kata Dwi.
Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang. Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. (pro/rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















