Kota Malang

Wali Kota Sutiaji Paparkan Revisi RTRW pada Kementerian ATR/BPN

Diterbitkan

-

Wali Kota Sutiaji Paparkan Revisi RTRW pada Kementerian ATR/BPN

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041 di Jakarta, Rabu (15/12/2021) kemarin. 

Wali Kota Malang, Sutiaji, yang hadir langsung memimpin delegasi perangkat daerah terkait mengutarakan bahwa tata ruang wilayah Kota Malang, telah berkembang semenjak disahkan pada tahun 2011. Baik yang dipengaruhi perkembangan internal struktur dan pola ruang maupun faktor eksternal seperti kebijakan strategis nasional.

“Maka dari itu, revisi RTRW memiliki urgensi sebagai respon atas faktor-faktor tersebut. Proses menuju revisi telah kami mulai sejak 2015 dan seluruhnya mengacu ketentuan dan pedoman yang telah ditentukan kementerian,” terang Sutiaji.

Lebih lanjut orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang tersebut menjelaskan, bahwa dalam substansi revisi RTRW 2021-2041 telah mewadahi lima muatan strategis yang menjadi prasyarat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021.

Advertisement

Baca juga :

Muatan strategis pertama adalah penyesuaian batas administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012. Kedua, revisi RTRW telah mengakomodir kebijakan strategis nasional seperti pengembangan jalan bebas hambatan dan jalur double track kereta api dan yang ketiga adalah pemetaan dan strategi pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik.

Dua muatan strategis lainnya adalah mengenai penyediaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana. “Selain lima muatan strategis, RTRW hasil revisi juga mengatur mengenai tiga kawasan strategis dan struktur ruang baru dengan dua Pusat Pelayanan berskala kota, yakni PPK Klojen dan PPK Buring,” tambah Sutiaji.

Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, dalam arahannya meminta pasca kegiatan lintas sektor ini, baik Kementerian ATR/BPN maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus bergerak cepat menuju dicapainya persetujuan substansi dalam tenggat waktu yang cukup padat. “Kita punya waktu 20 hari untuk perbaikan hasil hari ini. Lalu Pemerintah daerah (kab/kota) setelah persetujuan substansi terbit, segera diproses lanjut untuk menetapkan Perda Revisi RTRW,” imbuh Abdul. (hms/mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas