Kota Malang
Wali Kota Sutiaji Paparkan Revisi RTRW pada Kementerian ATR/BPN
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041 di Jakarta, Rabu (15/12/2021) kemarin.
Wali Kota Malang, Sutiaji, yang hadir langsung memimpin delegasi perangkat daerah terkait mengutarakan bahwa tata ruang wilayah Kota Malang, telah berkembang semenjak disahkan pada tahun 2011. Baik yang dipengaruhi perkembangan internal struktur dan pola ruang maupun faktor eksternal seperti kebijakan strategis nasional.
“Maka dari itu, revisi RTRW memiliki urgensi sebagai respon atas faktor-faktor tersebut. Proses menuju revisi telah kami mulai sejak 2015 dan seluruhnya mengacu ketentuan dan pedoman yang telah ditentukan kementerian,” terang Sutiaji.
Lebih lanjut orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang tersebut menjelaskan, bahwa dalam substansi revisi RTRW 2021-2041 telah mewadahi lima muatan strategis yang menjadi prasyarat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Muatan strategis pertama adalah penyesuaian batas administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012. Kedua, revisi RTRW telah mengakomodir kebijakan strategis nasional seperti pengembangan jalan bebas hambatan dan jalur double track kereta api dan yang ketiga adalah pemetaan dan strategi pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik.
Dua muatan strategis lainnya adalah mengenai penyediaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana. “Selain lima muatan strategis, RTRW hasil revisi juga mengatur mengenai tiga kawasan strategis dan struktur ruang baru dengan dua Pusat Pelayanan berskala kota, yakni PPK Klojen dan PPK Buring,” tambah Sutiaji.
Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, dalam arahannya meminta pasca kegiatan lintas sektor ini, baik Kementerian ATR/BPN maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus bergerak cepat menuju dicapainya persetujuan substansi dalam tenggat waktu yang cukup padat. “Kita punya waktu 20 hari untuk perbaikan hasil hari ini. Lalu Pemerintah daerah (kab/kota) setelah persetujuan substansi terbit, segera diproses lanjut untuk menetapkan Perda Revisi RTRW,” imbuh Abdul. (hms/mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED