Politik

Pansus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha Malang Rampung dengan Catatan

Diterbitkan

-

Pansus Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Usaha Malang Rampung dengan Catatan

Memontum Kota Malang – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha, akhirnya melaporkan hasil kerja pembahasan.

Berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang, penyampaian laporan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, penjabat Sekda Kota Malang, Hadi Santoso, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika dan 40 anggota DPRD Kota Malang.

Ketua Pansus Ranperda Retribusi Jasa Usaha, H. Lookh Makhfudz, mengatakan bahwa dalam rapat paripurna pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu, Pansus melaporkan kepada Pimpinan Dewan, bahwa pembahasan Ranperda tentang Retribusi jasa usaha memerlukan penambahan waktu.

“Mengingat, masih diperlukan pembahasan yang lebih intensif terkait sinkronisasi dan konsistensi pengaturan antara ruang lingkup obyek retribusi dalam batang tubuh, dengan ketentuan besaran tarif retribusi dalam lampiran Ranperda. Selanjutnya, dengan persetujuan rapat paripurna dewan, maka Pansus Retribusi Jasa Usaha telah diberikan penambahan waktu pembahasan dengan jadwal pembahasan menyesuaikan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Malang,” ungkapnya.

Advertisement

Hingga akhirnya, lanjut Lookh, Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha secara substansi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang. “Namun, Pansus masih perlu menyampaikan beberapa catatan sebagai rekomendasi,” tambahnya.

Catatan tersebut, ujarnya, antara lain harus memperhatikan dinamika selama proses pembahasan. “Maka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih maksimal, Pansus merekomendasikan dan mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus meningkatkan upaya intensifikasi dan optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah. Apalagi yang memiliki potensi sebagai subyek retribusi daerah maupun pajak daerah dengan tetap harus memperhatikan regulasi yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Kedua, ujarnya, seiring dengan upaya intensifikasi dan optimalisasi aset daerah, maka Pansus juga mendorong agar Pemkot Malang lebih meningkatkan dan mempercepat upaya inventarisasi dan sertifikasi aset daerah.

“Khususnya yang berupa tanah. Sehingga, dapat segera dioptimalkan pemanfaatannya menjadi sumber PAD,” ujarnya.

Advertisement

Selanjutnya, Lookh mengingatkan bahwa esensi dari penerbitan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini adalah penyesuaian kenaikan tarif retribusi.

“Maka Pansus mengharapkan agar kenaikan tarif retribusi ini nantinya diiringi dengan peningkatan kualitas sarana atau pelayanan atas subyek retribusi yang dimiliki oleh Pemkot Malang,” paparnya.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Besar Datangi DPRD Kota Malang, Resah Rencana Revitalisasi

Kemudian, setelah selesainya proses evaluasi dan pengundangan atas Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini nantinya, maka Pemkot Malang diharapkan segera menindakkanjuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai regulasi tehnis, pedoman dalam impementasi pelayanan.

Advertisement

Sehingga, Perda tentang Retribusi Jasa Usaha ini dapat segera efektif dan bermanfaat dalam mendorong optimalnya produktivitas hasil pengelolaan aset daerah, khususnya dari sektor Retribusi Jasa Usaha.
Terakhir, Lookh menjelaskan bahwa sejalan dengan optimalisasi implementasi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha dan regulasi tekhnis berupa Peraturan Wali Kota yang mendasarinya, perlu diimbangi dengan perbaikan sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Dengan memperhatikan, menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dalam hal tersebut. Sehingga, kinerja pelayanan publik dapat semakin professional dengan mengedepankan inovasi, efektivitas dan produktivitas yg maksimal,” tuturnya. (mus/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas