Kota Malang
Operasi Gabungan Pekat, Satpol PP Amankan Jasa Pijat Plus hingga Pasangan Bukan Suami Istri
Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan unsur TNI-Polri, kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), selama dua hari yakni Kamis (21/07/2022) hingga Jumat (22/07/2022) dini hari. Operasi gabungan itu, menyasar sejumlah tempat, yang diantaranya sebagai tempat menjual minuman keras (Miras).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa sejumlah tempat yang dijadikan sasaran karena tidak memiliki izin menjual Miras. Sehingga, petugas gabungan melakukan penyitaan miras dari berbagai jenis.
“Pemiliki toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” tegas Heru.
Tidak hanya itu, operasi tersebut juga menyasar sebuah penginapan yang berada di wilayah Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hal itu dilakukan, karena berdasarakan pengaduan dari masyarakat dan juga hasil pemantauan petugas, bahwa tempat tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
Baca juga:
- Asrama SMK Muhammadiyah 1 Kota Malang Terbakar
- Pemkot Malang Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Gowes Hantaru 2024
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
“Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan orang muda mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan Heru, bahwa ada seorang wanita yang juga melayani pijat plus. Seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional dan pasangan yang mengaku telah menikah siri. Kemudian, petugas langsung membawa mereka ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Kemudian, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Delapan muda-mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus, dikenakan sanksi tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional, diperbolehkan pulang setelah didata. Sedangkan bagi pasangan nikah siri, dikenakan sanksi wajib lapor,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang