Kota Malang

Minimalisir Kecelakaan, Sejumlah Bus Pariwisata di Kota Malang Lakukan Uji Ramp Check

Diterbitkan

-

CEK: Pelaksanaan pengecekan ramp check kendaraan. (ist)

Memontum Kota Malang – Minimalisir terjadinya kecelakaan bus pariwisata yang belakangan ini kerap terjadi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Arjosari Malang melakukan pengujian kelaikan jalan atau ramp check. Langkah ini dilakukan, dengan mendatangi sejumlah Perusahaan Otobus (PO) Bus Pariwisata Kota Malang.

Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Arjosari Malang, Maria Margareta, menyampaikan bahwa itu telah dilakukan dalam pekan ini selama tiga hari. Hasilnya, ada sejumlah bus yang secara fisik dinyatakan laik jalan dan ada beberapa yang masih disewakan.

“Ada 21 bus secara fisik dinyatakan laik jalan. Kemudian, 2 bus yang sudah dijual dan 16 bus tidak ada ditempat karena masih disewakan. Sehingga tidak bisa dilakukan pengecekan fisik,” kata Maria, saat dikonfimasi, Jumat (24/05/2024) tadi.

Selain itu, juga banyak ditemukan dokumen Kartu Pengawasan atau KPS dan Buku Uji Kendaraan Bermotor Wajib Uji atau STUK, atau Buku KIR yang dalam masa perpanjangan. “Sehingga, kami merekomendasikan untuk membuat surat pernyataan bermaterai dan juga data yang mana menyatakan bahwa surat kendaraan sedang masa perpanjangan,” tegasnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan jika pengecekan kendaraan bus pariwisata meliputi kelengkapan dokumen kendaraan seperti Uji KIR, pengecekan fisik pengereman dan lainnya. “Tentu kegiatan pengecekan ini harus dilakukan untuk memastikan kondisi bus pariwisata, terutama saat libur panjang dan libur sekolah. Jadi juga untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu kecelakaan,” kata Jaya-sapaannya.

Dalam hal ini, Dishub Kota Malang tidak melarang adanya kegiatan study tour atau wisata ziarah dengan menggunakan bus pariwisata. Akan tetapi, keselamatan dengan menggunakan bus pariwisata harus tetap diperhatikan. Termasuk, juga memperhatikan perjanjian kerjasama tour antara penyelenggara dengan PO Bus.

“Proses perjanjian, kontraknya harus diperhatikan (dengan PO Bus). Kendaraannya seperti apa, kelengkapannya, sopirnya, sehingga PO Bus Pariwisata juga memiliki tanggungjawab,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas