Pemerintahan
Menaker Keluarkan SE Pemberian THR, Wali Kota Malang Akan Sesuaikan Kondisi
Memontum Kota Malang – Menteri Tenagakerja (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa dalam kondisi pandemi, perusahaan tetap wajib memberikan THR keagamaan. Dimana THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Baca juga:
- Disdikbud Kota Malang Gelar Penguatan Bunda PAUD dan Pokja Bunda PAUD
- Paslon Abadi Urai Pilar Utama Program Pendidikan dan Kesehatan dalam Economic Policy Forum UB
- SAE L’Sima Ngajum Siap Berkontribusi dalam Program Ketahanan Pangan Nasional
- Ratusan Emak-Emak dari Paguyuban Relawan Kota Malang Siap Menangkan Paslon Abadi
- Pria Mesum Lakukan Aksi Eksibisionisme ke Karyawati Terekam CCTV Pasar Besar Kota Malang
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pihaknya pasti akan menganjurkan hal tersebut. “Pemerintah Kota (Pemkot) Malang nantinya akan anjurkan perusahaan untuk taati SE dari Menaker,” jelasnya, Rabu (14/04).
Namun, orang nomor satu di Kota Malang itu juga menyampaikan bahwa penerapannya perlu ada penyesuaian kondisi masing-masing perusahaan.
“Meski dianjurkan untuk menaati SE, ketentuan tetap harus disesuaikan. Melihat kondisi di lapangan bagaimana,” tegas Sutiaji.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang juga telah mensosialisasikan melalui akun sosial media Instagram dan website resmi miliknya.
Dalam SE tersebut juga menjelaskan kriteria pegawai yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Antara lain pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja atau buruh yang berdasarkan PKWTT mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak h-30 sebelum hari raya keagamaan. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR. (mus/ed2)
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Gerak Cepat Tangani 5.655 Anak Tidak Sekolah dan Buat Komitmen Lintas Sektor
- Kota Malang4 minggu
Rencanakan Perbaikan 11 Sekolah Rusak Berat, Disdikbud Kota Malang Butuh CSR Rp 5,8 Miliar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Kombes Pol Nanang Jabat Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Buher Jabat Dirreskrimsus Polda Jatim
- Kota Malang3 minggu
Kota Malang Raih Penghargaan Nasional Atas Inovasi Pendidikan Inklusif ‘Simba Asia’ dan ‘Nasi Tiga Beras’
- Kota Malang1 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Unik, Gerai Kopi Cinta di Kota Malang Angkat Gerakan Kesadaran Inklusif dengan Barista Tuli
- Kota Malang4 minggu
Pembacaan 10 Resolusi Dukungan untuk Anak Autisme Jadi Penutup Gelaran MAS24
- Kota Malang4 minggu
Dukung Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus, Karya Vokasional Siswa SLB C Autis Kedungkandang Dipamerkan