Pemerintahan
Menaker Keluarkan SE Pemberian THR, Wali Kota Malang Akan Sesuaikan Kondisi
Memontum Kota Malang – Menteri Tenagakerja (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa dalam kondisi pandemi, perusahaan tetap wajib memberikan THR keagamaan. Dimana THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Baca juga:
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pihaknya pasti akan menganjurkan hal tersebut. “Pemerintah Kota (Pemkot) Malang nantinya akan anjurkan perusahaan untuk taati SE dari Menaker,” jelasnya, Rabu (14/04).
Namun, orang nomor satu di Kota Malang itu juga menyampaikan bahwa penerapannya perlu ada penyesuaian kondisi masing-masing perusahaan.
“Meski dianjurkan untuk menaati SE, ketentuan tetap harus disesuaikan. Melihat kondisi di lapangan bagaimana,” tegas Sutiaji.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang juga telah mensosialisasikan melalui akun sosial media Instagram dan website resmi miliknya.
Dalam SE tersebut juga menjelaskan kriteria pegawai yang berhak mendapatkan THR keagamaan. Antara lain pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian pekerja atau buruh yang berdasarkan PKWTT mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak h-30 sebelum hari raya keagamaan. Kriteria terakhir adalah pekerja atau buruh yang dipindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR. (mus/ed2)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia