Hukum & Kriminal
Kurir Narkoba Blimbing Dibekuk Jual 1 Ons SS Komisi Rp 5 juta
Memontum Malang – Seorang kurir narkotika berinisial RD (27) warga Jl A Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (9/4/2020) siang, dirilis secara online di Mapolresta Malang Kota. Pria yang pernah menjadi pedagang di Pasar Blimbing ini ditangkap beberapa hari lalu dengan Barang Bukti (BB) berupa Shabu-Shabu (SS) seberat 4,26 ons dan 20 butir ekstasi.
Meakipun kedapatan BB narkotika yang jumlahnya cukup besar namun RD bersikukuh bahwa dirinya hanyalah sebagai kurir. Adapaun untuk prnjualan 1 ons SS akan mendapat komisi Rp 5 juta sedangkan untuk penjualan Pil Ekstasi akan mendapatkan komisi Rp 2 juta per 150 butir.
Informasi Memontum.com bahwa petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau RD telah menjadi pengedar narkotika SS dan ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RD di rumahnya.
Saat ditangkap, RD tidak bisa mengelak karena di dalam kamarnya ditemukan BB barang 5 bungkus plastic klip sedang berisi Narkotika jenis shabu dan 6 bungkus plastic klip kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat ± 4,26 Ons serta Ekstasi/ Inex sebanyak 20 butir seberat 11,24 gram.
Kepada petugas, RD mengaku bahwa barang tersebut adalah milik JN, kenalannya. Sistem pengirimannya memakai sistem ranjau di tempat sampah Jl. Raya Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Shabu didapatkan pada hari Kamis (3/4/2020) pukul.19.00 sebanyak 5 ons. Sedangkan sedangkan pada pukul 23.00, dia mendapat kiriman 150 butir ekstasi. Namun dia mengatakan kalau hanya sebagai kurir yang diminta JN untuk mengantar ke pelanggan. Saat ini sudah 130 butir ekstasi berhasil dikirim ke pelanggan.
“Saya punya hutang hingga terpaksa jadi kurir. Untuk 1 ons SS saya akan mendapat komisi Rp 5 juta. Sedangkan ekstasi saya akan dapat komisi Rp 2 juta jika bisa mengantar 150 bitir ke pelanggan. Setiap pengiriman saya juga menggunakan sistem ranjau seperti yang sudah ditentukan JN,” ujar RD.
Tersangka juga telah mengaku mendapatkan shabu dan inex untuk diedarkan kembali sudah 6 kali ini dalam waktu bulan Januari – April 2020.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kasus narkotika.
“Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED