Kopi Ketan
KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih

Sebegitu krusialnya, hingga selembar KTP-elektronik, bisa menggugurkan proses pemutakhiran data yang dilakukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) selama 3 bulan. Jika seperti ini faktanya, maka hak konstitusi menjadi terbelenggu oleh syarat konstitusi. Padahal hak memilih adalah hak paling utama dalam sistem demokrasi. Maka, hak pilih WNI yang tidak mempunyai KTP-elektronik sudah dipastikan hilang.
Lalu substansi apa yang sebenarnya terkandung dalam regulasi kepemilikan KTP-elekronik tersebut? Inilah yang harus dipahami oleh masyarakat. Bahwa Pilkada dan Pemilu mempunyai azaz yang menjadi marwah bagi penyelenggara, peserta dan seluruh WNI. Marwah tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh WNI untuk menjaganya. Diantaranya adalah azaz tertib dan kepastian hukum.
Bahwa penyelenggara pilkada telah menjalankan azaz tertib dan kepastian hukum dengan melakukan coklit, pemutakhiran data pemilih dan menetapkan DPT. Ini tugas dan kewajiban jajaran KPU. Giliran WNI yang diuji dengan esensi demokrasi, apakah mereka bisa menjalankan hak pilihnya sendiri. Hak dasar dari sebuah proses ikhtiar memilih pemimpin yang berkualitas melalui sistem demokrasi.
Negara dan pemerintah telah memfasilitasi pelayanan hak pilih melalui KPU dan jajarannya. Pada sisi lain, negara juga memanggil WNI untuk menggunakan hak pilihnya. Tolok ukur bagi WNI yang terpanggil untuk menggunakan hak pilihnya adalah memiliki KTP-elektronik. Masih ada waktu bagi WNI yang belum memiliki KTP-elektonik, maka bersegeralah melakukan perekaman, sebagai upaya kesadaran melayani dan melindungi hak pilih masing-masing. (*)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















