Kopi Ketan

KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih

Diterbitkan

-

Penulis : Januar Triwahyudi, Pemred Memontum.com

Ketika saya menuliskan ini, jajaran KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) baru saja menuntaskan salah satu tahapan Pilkada yaitu pemutakhiran data pemilih. Finalnya setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan oleh KPUD masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilbup (pemilihan bupati) atau pilwali (pemilihan walikota). Jajaran PPS dan PPK boleh bernafas lega, karena salah satu tahapan krusial telah dijalankan.

Sesuai dengan tugas jajaran KPU yaitu melayani hak pilih, maka salah satu proses melayani hak pilih itu sudah dituntaskan. Sejak tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, dalam kurun waktu 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018, kemudian berlanjut ke penetapan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) yang menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara). Berikutnya tahapan pemutakhiran data masuk ke sesi tanggapan masyarakat, yang hasilnya menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan finalnya ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). KPU Kota Malang menetapkan DPT pada tanggal 18 April 2018.

Tuntas? Ternyata belum. Karena selama kurun waktu sekitar 3 bulan tersebut, jajaran KPU Kota Malang menghadapi fakta yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah kepemilikan KTP-elektronik. Bahwa UU Pilkada No. 10/2016, pasal 55 – 62 dan PKPU No.2/2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, telah mengatur tentang hak memilih.

Meskipun seorang WNI (Warga Negara Indonesia), tidak serta merta bisa menggunakan hak pilihnya. Karena terdapat syarat konstitusi yang harus dipenuhi lebih dulu, sebelum menggunakan hak konstitusinya. Bahwa seorang WNI bisa menggunakan hak pilihnya jika dia terdaftar sebagai pemilih. Ini syarat konstitusi pertama. Selanjutnya, pemilih harus genap berusia 17 tahun lebih, atau sudah/pernah menikah, dan seterusnya seperti pada pasal 5, PKPU No.2/2017.

Advertisement

Pemenuhan syarat konstitusi tersebut, adalah substansi dari pemutakhiran data pemilih yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jajaran KPU. Setelah memenuhi syarat konstitusi tersebut, apakah seorang WNI bisa menggunakan hak pilihnya? Ternyata belum. Karena masih ada syarat krusial lainnya, yaitu memiliki KTP-elektronik. Bahkan, selain menunjukkan formulir pemberitahuan pemungutan suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Ini diatur dalam PKPU No. 8/2018.

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas