Kota Malang

KPU Kota Malang Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Diterbitkan

-

SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan KPU Kota Malang. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, gelar sosialisasi syarat calon bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bertempat di salah satu hotel di Kota Malang, Kamis (22/08/2024) tadi.

Perlu diketahui, bahwa pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang akan berlangsung pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Oleh karena itu, syarat-syarat dan aturan pendaftaran harus diketahui oleh partai pengusung pasangan calon. Sementara dalam sosialisasi ini, KPU Kota Malang menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, PN Malang dan pihak praktisi Pemilu.

Baca juga :

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, menjelaskan bahwa PKPU No 8 tahun 2024, ada beberapa klausul yang harus diperhatikan sebagai dokumen sebaga syarat pendaftaran. “Seperti keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan dan juga soal narapidana,” ujar Ali.

Advertisement

Saat disinggung terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia bakal calon kepala daerah dan tentang partai-partai non parlemen bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri meski tidak memiliki kursi di DPRD, dijelaskan bahwa saat ini KPU Kota Malang tidak mengalami perubahan agenda atau rencana.

“KPU Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Apa nantinya yang harus dilakukan dan ditindaklanjuti. Kami ada PKPU Nomor 8 dan Dasar PKPU itu adalah UU Pilkada. Kalau UU Pilkada masih tetap, PKPU-nya juga tetap sama. Untuk saat ini kami, kami masih memakai aturan PKPU 8 dan UU Pilkada yang sudah ada,” urainya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas