Kota Malang

KPU Kota Malang Pangkas Masa Kampanye Pemilu Hanya 75 Hari

Diterbitkan

-

KPU Kota Malang Pangkas Masa Kampanye Pemilu Hanya 75 Hari

Memontum Kota Malang – Masa kampanye jelang Pemilu 2024, kini hanya berjalan selama 75 hari atau hanya dua setengah bulan. Itu karena, dari hasil evaluasi, banyak yang keberatan tentang persoalan waktu. Hal tersebut, dipaparkan oleh Kepala Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, Rabu (30/11/2022) tadi.

“Masa kampanye berubah, durasi waktu dulu sampai enam bulan. Sekarang hanya dua setengah bulan saja. Karena evaluasi banyak yang keberatan, terlalu lama waktunya,” ucap Alim Mustofa.

Disampaikan Alim, segala peraturan yang menyangkut dengan Pemilu, sudah tertuang dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Begitupun juga dengan waktu masa kampanye. “Masa kampanye itu sudah di tetapkan juga dalam aturan JDIH KPU RI,” katanya.

Baca juga :

Advertisement

Ditanya terkait dengan apakah Parpol ada yang keberatan dengan masa kampanye yang pendek, dirinya mengatakan tidak ada yang keberatan. Sebab, jika masa kampanye semakin panjang, maka semakin mahal juga biayanya.

Sebagai informasi, saat ini Bawaslu Kota Malang jelang Pemilu juga sedang menyiapkan beberapa agenda, seperti pengawasan untuk Pemilu yang akan datang. Salah satunya, Sentra Gakkumdu yang baru saja di launchingkan, Rabu (30/11/2022) siang tadi.

Hal tersebut, juga mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, karena dengan persiapan yang matang tersebut tentunya bisa menyelenggarakan pesta demokrasi dengan baik, aman dan lancar. “Dengan persiapan yang kita lakukan ini, tentunya ingin kampanye Pemilu 2024 nanti bisa terlaksana dengan baik, aman dan lancar,” ucap Made. (rsy/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas