Kota Malang

Kota Malang Sosialisasikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Kendaraan Listrik Masuk Skema Opsen Pajak

Diterbitkan

-

OPSEN: Pelaksanaan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi aturan baru terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Senin (08/06/2026) tadi. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut, adalah pengaturan kendaraan listrik.

Sosialisasi tersebut, menyasar masyarakat dan dealer yang ada di Kecamatan Klojen. Berikutnya, pelaksanaan akan menyasar ke empat kecamatan lain di Kota Malang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa aturan baru tersebut perlu dipahami oleh masyarakat. Karena memuat sejumlah perubahan, termasuk ketentuan terkait kendaraan listrik yang selama ini terus didorong penggunaannya oleh pemerintah.

“Ini sosialisasi pertama di Kecamatan Klojen. Nanti akan dilanjutkan di empat kecamatan lainnya. Ada aturan baru terkait opsen PKB dan BBNKB, termasuk kendaraan listrik,” ujar Wali Kota Wahyu.

Advertisement

Menurutnya, pengaturan kendaraan listrik dalam aturan tersebut juga berkaitan dengan mekanisme bagi hasil yang diterima kabupaten dan kota dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga :

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, menjelaskan bahwa kendaraan listrik tetap dikenakan pajak kendaraan, sebagaimana kendaraan lainnya. Ketentuan tersebut, telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan akan ditindaklanjuti melalui regulasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Untuk kendaraan listrik tetap membayar pajak kendaraan bermotor. Detail besarannya nanti mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur,” jelas Sulthon.

Ditambahkannya, bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. “Harapannya penggunaan kendaraan listrik bisa mendukung efisiensi, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak,” katanya.

Advertisement

Selain kendaraan listrik, sosialisasi juga membahas mekanisme opsen PKB dan BBNKB yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah melalui skema bagi hasil dari pemerintah provinsi. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas